Tribratanewsjambi.com - Rabu 14 September 2016 sekitar pukul 10.30 wib di depan ruangan Sat Res narkoba Polres Batanghari sedang berlangsung pemusnahaan Barang Bukti sebanyak 3 Gram Narkoba jenis Shabu .
Pemusnahan ini hasil dari penangkapan pelaku An, K dan kawan kawan, 35 thn, warga Rt 03 Ds Sungai bengkal Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
Adapun pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dipimpin oleh Waka Polres Batanghari Kompol Arif Irawan,SH.,SIK dengan disaksikan oleh :
- Perwakilan Kajari ma bulian
- Wakil ketua PN Ma Bulian
- Kasat Narkoba AKP Fery Siswara,S.H.i polres Batanghari
- perwakilan BNK Batanghari.
- H.Hasibuan ,SH (LBH Batanghari)
- dan disaksikan oleh Tersangka An, Khairul Als Herul Bin M.Nur
Setelah pembacaan keputusan Pemusnahan barang Bukti dari PN negeri muara Bulian yg dibacakankan oleh Jaksa penuntut ( Bili Gustofer Gultom,SH ) dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis Shabu dengan cara di blender dicampur dengan air lalu dibuang di selokan. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



