Tribratanewsjambi.com - Unit Reskrim Polres Tanjabbar mengungkap pelaku pencurian motor yang sempat meresahkan Kuala Tungkal. Pelakunya YS dan AS berhasil diciduk di Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim pada tanggal 11 Agustus 2016.
Penangkapan YS dan AS warga Parit III Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir itu dilakukan unit reskrim Polres Tanjabbar, langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Gokma Uliate dengan ditemani beberapa anggota Ospnal.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SH menerangkan Penangkapan pelaku YS dan AS, dilakukan berdasarkan laporan korban M. Ilham warga Jl. Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir pada 10 Agustus 2016, jelas Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH kemarin di Mapolres, Rabu (17/8).
Kronologis kejadian, kata Kapolres motor Honda jenis Supra X milik Ilham, hilang dirumahnya pada tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 20.00 Wib lalu. Dan motor tersebut sempat dijual seharga Rp 700 ribu.
Modus operandinya kedua pelaku ini selalu mengincar sepeda motor yang sengaja ditinggal pemilik dan ketika di rumah keadaan sepi.
Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang Bukti berupa sepeda motor Honda jenis Supra X. Satreskrim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
"Kedua perlaku dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(LAERSHI)




