TribrataNewsJambi.com - Senin, 15 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Mendahara Kab. Tanjab Timur, Kapolsek Mendahara AKP Rodi Hambali, SH memberikan Sosialisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam acara Sosialisasi ini Kapolsek Mendahara AKP Rodi Hambali, SH berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan walaupun tahun 2015 yang lalu tidak terjadi kebakaran lahan di wilayah mendahara. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan agar warga masyarakat tidak membuka lahan, kebun dan hutan dengan cara dibakar, supaya terhindar dari pencemaran udara seperti tahun lalu.
Kapolsek Mendahara juga mengatakan agar seluruh element masyarakat untuk saling mengingatkan karena sesuai yang tercantum dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, membuka lahan kebun dan hutan dengan cara dibakar merupakan suatu pelanggaran dan akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Turut hadir dalam acara sosialisasi antisipasi Karhutla ini Camat Mendahara, seluruh Kades, Kadus, Ketua RT, perwakilan Toga dan Tomas di Desa se Kecamatan Mendahara.(MM)