tribratanewsjambi.com - Jumat 12/06/16 , berdasarkan laporan masyarakat yg dikirimkan kepada Bapak Kapolres Tanjung Jabung Timur tentang resahnya masyarakat desa rantau karya atas pencurian buah kelapa sawit di areal Hutan Produksi yg dilepaskan oleh PT. Kasuari Unggul kpd Negara atau pemerintah pd tahun 2014 seluas 100 hektar yg dilakukan oleh kelompok tani TRI TUNGGAL dibawah pimpinan Sdr.BOYMAN.
Atas surat tersebut unit tipidter dan anggota opsnal melakukan lidik ke areal Hutan Produksi tersebut di atas dan mendapati masyarakat yg baru selesai memanen dan akan membawa hasil panen berupa buah kelapa sawit ke ram rantau karya.
Kemudian anggota Polres Tanjab Timur langsung mengamankan supir dan kuli bongkar buah sawit ke Polres Tanjab Timur.
Telah dilakukan penahanan oleh unit tipidter, data sebagai berikut :
1. B/ lk / lampung, 10 oktober 1964
Telah dilakukan penahanan oleh unit tipidter, data sebagai berikut :
1. B/ lk / lampung, 10 oktober 1964
2. P/ lk / lampung 10 agustus 1979
3. T / lk / Banyuwangi 12 Desember 1964
Tersangka tersebut diatas diduga Melanggar pasal 93 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (inddtt)