tribratanewsjambi.com - Senin tgl 8 Agust 2016 skr pk.16.00 wib, anggota satnarkoba polres sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika di Rt. 1 Pulau Pinang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, kemudian personil satresnarkoba melakukan undercover buy dan melakukan pembelian brg tsb, kemudian pada saat transaksi pelaku langsung diamankan oleh petugas berikut 3 klip plastik berisi shabu dari tangan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga sekitar, kemudian pelaku di bawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut.
adapun Identitas Tsk A, laki-laki, 38 Th,
Barang bukti :
-3 (tiga) klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,67 gr
- 4 helai tissu
- 2 lbr uang pecahan Rp. 100.000
- 17 klip plastik kcl kosong
- 1 dompet kecil
- 2 skop kecil terbuat dri potongan pipet
adapun Identitas Tsk A, laki-laki, 38 Th,
Barang bukti :
-3 (tiga) klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,67 gr
- 4 helai tissu
- 2 lbr uang pecahan Rp. 100.000
- 17 klip plastik kcl kosong
- 1 dompet kecil
- 2 skop kecil terbuat dri potongan pipet
(inddtt)




