Tribratanewsjambi.com - Aparat
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis (2/6) lalu, berhasil mengamankan tiga
orang sindikat penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Sarolangun.
Ketiganya adalah Yogi Firmansyah Putra (22), Ferdiansyah (25), dan Wendi
Fatrizal (27), yang merupakan warga Tujuh Koto, Kabupaten Padang Pariaman,
Provinsi Sumatera Barat.
Dari
penangkapan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa 4,1 kg emas
batangan, serta 12,5 kg perak. Selain itu, juga diamankan satu gallon
(kapasitas 30 liter) air raksa atau merkuri, serta satu set peralatan untuk
mengolah emas.
Kasubbid
Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan terhadap barang
bukti 4,1 kg emas juga telah diujikan di Balai Pegadaian Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jambi. hasilnya, kadar emas hasil PETI di Sarolangun
tersebut mencapai 95,8 persen.
“Untuk
4,1 kg emas yang diamankan di Sarolangun, kadarnya mencapai 95,8 persen atau 23
karat,” kata Wirmanto, Kamis (23/6).
Menurut
Wirmanto, kadar emas hasil PETI di Sarolangun tersebut lebih rendah dari hasil
PETI di Kabupaten Merangin. Disebutkannya, beberapa waktu lalu Polda Jambi dan
Polres Merangin juga mengamankan 2,3 kg emas hasil PETI di Merangin, dimana
kadarnya mencapai 98,8 persen.
“Kandungan
emas (PETI, red) di Merangin lebih bagus dari Sarolangun. Yang di Merangin
kadarnya mencapai 98,8 persen atau mencapai emas murni,” bebernya.
Lebih
lanjut Wirmanto mengatakan, penyidik juga telah memintai keterangan ahli dari
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. Menurut ahli,
penambangan emas di Sarolangun adalah kegiatan ilegal, karena tidak memiliki
izin pertambangan dan pengolahan emas.
“Penyidik
saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Mudah-mudahan sebelum lebaran bisa dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa,”
pungkasnya.




