Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Emas Hasil PETI Di Merangin, Kadarnya Mencapai 98,8 Persen

Penulis/Publish On Jumat, Juni 24, 2016


Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis (2/6) lalu, berhasil mengamankan tiga orang sindikat penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Sarolangun. Ketiganya adalah Yogi Firmansyah Putra (22), Ferdiansyah (25), dan Wendi Fatrizal (27), yang merupakan warga Tujuh Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 
Dari penangkapan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa 4,1 kg emas batangan, serta 12,5 kg perak. Selain itu, juga diamankan satu gallon (kapasitas 30 liter) air raksa atau merkuri, serta satu set peralatan untuk mengolah emas. 
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan terhadap barang bukti 4,1 kg emas juga telah diujikan di Balai Pegadaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. hasilnya, kadar emas hasil PETI di Sarolangun tersebut mencapai 95,8 persen. 
“Untuk 4,1 kg emas yang diamankan di Sarolangun, kadarnya mencapai 95,8 persen atau 23 karat,” kata Wirmanto, Kamis (23/6). 
Menurut Wirmanto, kadar emas hasil PETI di Sarolangun tersebut lebih rendah dari hasil PETI di Kabupaten Merangin. Disebutkannya, beberapa waktu lalu Polda Jambi dan Polres Merangin juga mengamankan 2,3 kg emas hasil PETI di Merangin, dimana kadarnya mencapai 98,8 persen.
“Kandungan emas (PETI, red) di Merangin lebih bagus dari Sarolangun. Yang di Merangin kadarnya mencapai 98,8 persen atau mencapai emas murni,” bebernya.
Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, penyidik juga telah memintai keterangan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. Menurut ahli, penambangan emas di Sarolangun adalah kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin pertambangan dan pengolahan emas. 

“Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Mudah-mudahan sebelum lebaran bisa dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa,” pungkasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »