Tribratanewsjambi.com - Aparat
kepolisian dari Polda Jambi berhasil menangkap enam orang yang diduga sindikat
peredaran narkoba jaringan internasional. Penangkapan itu dilakukan Kamis
(16/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan
Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Pelaku
yang diamankan adalah pasangan suami istri DI alias BP (34) dan HRT (34), yang
merupakan warga Pulau Kayu Aro. Kemudian RK (21) warga Sengeti, SS (21) warga
Terusan, dan MB (26). Satu orang lainnya adalah MB (27), asal Aceh.
Dari
penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket besar
narkotika narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,442 kg. Jika dirupiahkan, nilai
barang bukti sabu-sabu tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.
Selain
barang bukti sabu, dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan
barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, beserta 42 butir peluru.
Juga diamankan uang tunai Rp 33.588.000, empat unit handphone, sebilah rencong,
68,97 gram emas, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasubbid
Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan,
setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya SS dilepaskan oleh penyidik.
Disebutkan Wirmanto, SS dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus
ini.
“Setelah
diintrogasi petugas, SS ternyata diketahui hanya warga biasa, dan tidak
terlibat. Sebelumnya saat penangkapan ia ikut dibawa petugas,” kata Wirmanto,
Kamis (23/6).
Sementara
itu dua orang lainnya, HRT dan RK, yang merupakan istri dan anak tersangka DI
alias BP, dikenakan wajib lapor. Dikatakan Wirmanto, keduanya juga masih
berstatus terperiksa.
“Mereka
dikenakan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni
mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak
berwajib. Ancamannya satu tahun penjara,” ujarnya.
Lebih
lanjut Wirmanto mengatakan, saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan
kasus. “Pemilik sabu-sabu yang berinisial U juga masih diselidiki,” pungkasnya.