Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

SS Dilepaskan, HRT dan RK Wajib Lapor, Dalam Kasus Bandar Shabu Jaringan Internasional

Penulis/Publish On Jumat, Juni 24, 2016

Tribratanewsjambi.com - Aparat kepolisian dari Polda Jambi berhasil menangkap enam orang yang diduga sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Penangkapan itu dilakukan Kamis (16/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. 
Pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri DI alias BP (34) dan HRT (34), yang merupakan warga Pulau Kayu Aro. Kemudian RK (21) warga Sengeti, SS (21) warga Terusan, dan MB (26). Satu orang lainnya adalah MB (27), asal Aceh. 
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket besar narkotika narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,442 kg. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti sabu-sabu tersebut mencapai Rp 3,1 miliar. 
Selain barang bukti sabu, dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, beserta 42 butir peluru. Juga diamankan uang tunai Rp 33.588.000, empat unit handphone, sebilah rencong, 68,97 gram emas, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya SS dilepaskan oleh penyidik. Disebutkan Wirmanto, SS dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus ini. 
“Setelah diintrogasi petugas, SS ternyata diketahui hanya warga biasa, dan tidak terlibat. Sebelumnya saat penangkapan ia ikut dibawa petugas,” kata Wirmanto, Kamis (23/6). 
Sementara itu dua orang lainnya, HRT dan RK, yang merupakan istri dan anak tersangka DI alias BP, dikenakan wajib lapor. Dikatakan Wirmanto, keduanya juga masih berstatus terperiksa. 
“Mereka dikenakan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Ancamannya satu tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus. “Pemilik sabu-sabu yang berinisial U juga masih diselidiki,” pungkasnya.

back to top