Tribratanewsjambi.com – Petugas
Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berikut
barang-bukti perjudian online jenis togel, pada hari minggu (15/5).
Kabid Humas Polda Jambi
AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap
dan mengamankan pelaku Judi Togel dengan tersangka berinisial DHT alias Makyul
(63) di rumahnya dengan alamat Bogorejo Rt.03/07
Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah
Diceritakan oleh Kabid Humas
Polda Jambi penangkapan berawal dari informasi masyarakat
bahwa di Bogorejo Rt.03/07 Kel. Tebing Tinggi sering terjadi perjudian jenis
togel kemudian team operasi pekat yang di pimpin oleh Kasat Reskirim Polres
Tebo melakukan patroli dan mengamankan 1 (satu) orang yang diduga telah
melakukan perjudian online jenis togel (toto gelap).
Dalam penangkapan
tersebut petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia jenis X2
warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk citizen
warna hitam, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah buku agenda rekapan
togel, 1 (satu) buah buku tulis contangan atau olahan nomor
togel, 13 (tiga belas) lembar kertas rekapan/catatan nomor
togel yang telah keluar,Uang tunai Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah)
dan 7 (tujuh) kupon pembelian togel.
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo.(Laershi)