Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH, SIK mengatakan pengungkapan tindak pidana kayu ilegal tersebut bermula ketika anggota melakukan patroli dan mencurigai adanya mobil yang melintas di wilayah Kerinci.
Ketika mobil tersebut dihentikan dan pengemudinya yakni, S (48) dan H (56) tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Sehingga mobil truk berikut isinya 15 kubik kayu langsung diamankan di Mapolres Kerinci Polda Jambi.(LAershi)