Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polda Jambi, mengamankan 6 kubik kayu olahan jenis papan, Jumat (22/4) siang. Kayu ilegal ini diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, kayu ilegal ini diamankan anggota Reskrim Polres Tanjabtim di perairan Kuala Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang.
"Kayunya jenis jenis selumur dan daru daru dalam bentuk papan atau broti," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (23/4).
Kayu ini diamankan dari dalam Kapal Motor (KM) Jaya Bersama. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa nahkoda atas nama Wadri alias Jang (33), warga Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kepulauan Dabo Provinsi Riau bersama dengan seorang anak buah kapalnya Hamdan (33) .
"Sekarang keduanya sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (Jkn)
Next
Kapolsek Muara Tembesi Jumling Di Masjid Nurul Huda Himbau Warga Waspada Kriminalitas Previous
Jumling Di Masjid Al Muhajirin, Kapolsek Sarolangun Minta Warga Aktifkan Kembali Siskamling
Kapolsek Muara Tembesi Jumling Di Masjid Nurul Huda Himbau Warga Waspada Kriminalitas Previous
Jumling Di Masjid Al Muhajirin, Kapolsek Sarolangun Minta Warga Aktifkan Kembali Siskamling