Tribratanewsjambi.com – Petugas
Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berikut
barang-bukti perjudian online jenis togel, pada hari minggu (15/5).
Kabid Humas Polda Jambi
AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap
dan mengamankan pelaku Judi Togel dengan tersangka berinisial MS alias DIYAN (25) di Pasar Tanggo Rajo, Kota Muara
Tebo
Diceritakan oleh Kabid Humas
Polda Jambi penangkapan berawal dari informasi masyarakat
bahwa dipasar Tanggo Rajo Muara Tebo sering terjadi perjudian jenis togel
kemudian unit Buser Sat Reskirim Polres Tebo melakukan patroli dan mengamankan
1 (satu) orang yang diduga telah melakukan perjudian online jenis togel (toto
gelap) kemudian orang tersebut dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 (dua) unit Handphone merk Samsung , 1
(satu) buah Kartu ATM Mandiri dan Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua
puluh ribu rupiah)
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo.(Laershi)