Tribratanewsjambi.com – Selasa (10/05) pukul 11.00 wib, Kapolres Merangi Akbp Munggaran Kartayuga, meriliase ungkap kasus peredaran uang Palsu di Tabir.
Akbp Munggaran menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada hari senin (09/04) pukul 16.00 Wib kemarendi rantau panjang kec Tabir mengamankan 2 (dua) orang tersangka pemalsuan uang.
Pemalsuan dilakukan dengan cara mencetak uang pecahan Rp 100.000 dengan menggunakan printer, dan diedarkan di wilayah Tabir dan Bangko Merangin.
Adapun para tersangka atas nama DMP 15 Th Warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, AV 16 Th Warga mensango kecamatan tabir lintas, dengan barang bukti yang diamankan 5 lembar uang kertas pecahan 100.000, 1 unit printer . (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »