Tribratanewsjambi.com - Jum'at, tgl 27/05 sekira pukul 21.30 wib, personel Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim
telah mengamankan 1 (satu) unit pompong yg berisikan 44 (empat puluh empat) galon yg di duga berisikan bbm jenis premium serta 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan di atas pompong di perairan sungai batang hari
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku A dan LM mendapatkan minyak tsb dari salah satu kapal tugboat yang menarik tongkang yang sedang berlayar dari perairan ambang luar kab.Tanjabtim menuju kota Jambi tanpa disertai Surat Izin Niaga bbm yang resmi dari Pemerintah.
adapun modusnya pelaku menjajakan makanan rumah tangga kepada abk kapal dgn cara pembayaran di barter dgn muatan kapal berupa bbm,setelah selesai melaksanakan transaksi ke dua pelaku turun dan menuju pompong untuk pulang ke desa teluk buan tempat tinggal pelaku, pada saat perjalanan menuju desa teluk buan tepatnya di perairan koto kandis kec.dendang kab.tanjabtim bertemu dan diberhentikan oleh personel unit Gakkum Satpolair Polres Tanjab Timur yg datang menggunakan speedboat langsung mengecek dan memeriksa muatan,setelah diketemukan barang bukti bensin sebanyak 44 galon maka ke 2 pelaku berikut kapal pompong serta muatan di amankan dan di bawa ke Mako Satpolair Polres Tanjabtim
guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tsb ke 2 pelaku di duga telah melanggar aturan di bidang Migas yaitu setiap orang yg melakukan pengangkutan bbm dan izin niaga bbm tanpa dilengkapi dokumen yg syah, sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf b dan d UU No.22 Th 2001 tentang Migas.
Barang Bukti yang diamankan :
- satu buah pompong bermesin dompeng indah 24 pk - 44 (empat puluh empat) galon di duga berisikan bbm jenis premium/bensin
- 2 buah handphone merk nokia dan samsung.
- 1 slop rokok marlboro putih.
Kabid humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut untuk sementara pelaku diamankan di kantor Sat Polair Polres Tanjab Timur guna proses lebih lanjut, ungkap beliau (inddtt)