Tribratanewsjambi.com - Sabtu (28/05) pukul 14.00 wib kemaren, Polres Merangin berhasil menangkap pelaku penjambretan di Jalur 3 depan rumah makan pondok bambu jl.lintas Sumatera km. 03 desa sungai ulak kec.Nalo Tantan kabupaten Merangin.
Pelaku penjambretan atas nama, Indra 20 th, ds magang kota lubuk linggau, Eping 26 th, ds magang kota lubuk lingau, dan Hendra mahendra 27 th, ds magang kota lubuk linggau. Dengan barang bukti Separuh kalung emas seberat 6,5 mayan (sempat tarik-tarikan dg pelaku sehingga putus).
Sebagai korban E warga 54 tahun, warga desa mentawak kec. Nalotantan kab.Merangin
Penangkapan ini berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor di jl lintas sumatra motor, tiba2 pelaku dari arah belakang menarik kalung emas yang di pakai korban, saat itu korban dapat mempertahankan kalung tersebut sehingga kalung tersebut putus sebagian, kalung tersebut pada korban dan sebagian lagi dibawa tersangka, selanjutnya korban berteriak minta tolong dan pada saat itu pers opsnal sat Reskrim bersama reskrim polsek bangko berada dekat dengan TKP dan melakukan pengejaran pelaku, dan dapat ditangkap di pasar baru Bangko jl.lintas Sumatera km.2/bangko oleh petugas dan sekarang ini pelaku diamankan oleh petugas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (Jkn)
Next
44 galon bbm ilegal diamankan oleh Satpolair Polres Tanjab Timur... Previous
Calon Siswa Brigadir Ikuti Test Kesjas
44 galon bbm ilegal diamankan oleh Satpolair Polres Tanjab Timur... Previous
Calon Siswa Brigadir Ikuti Test Kesjas