Tribratanewsjambi.com - Rabu tgl 27 April 2016 sekira pkl 13.00 Wib, telah diamankan seorang laki2 a.n :
YF, 20 thn, Islam, Kernet mobil, Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan ( Curanmor ) sesuai dgn pasal 363 KUHP.
Pelaku di amankan di Dusun Jaya Makmur Desa Pelawan Jaya Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Propinsi Jambi.
Kronologis :
Pada hari Rabu tgl 27 April 2016 sekira pkl 12.00 Wib korban/pelapor di datangi oleh tsk di depan warung milik korban dan menanyakan "Buk dimana rumah Gopi ?" lalu korban menunjukkan rmh yang dimaksud.
Kemudian korban masuk ke rmh. Sesaat kemudian saksi a.n Jessy memanggil korban ke dlm rmh dan menanyakan " Mbak Wiwik motornya mana ?" lalu korban melihat ke depan dan motornya sudah tidak ada lagi.
Kemudian saksi Jessy memberitahukan kepada saksi Jumalis bahwa motornya Mbak Wiwik ( korban ) di maling orang. Lalu saksi Jumalis menelepon Polsek Pelawan Singkut. Kemudian personil Polsek Pelawan Singkut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tsk beserta 1 unit sepeda motor milik korban.
BB yg diamankan :
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor jenis Honda Karisma BH 4568 SQ.
- 1 ( satu ) set Kunci " T "
(Inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »