Tribratanewsjambi.com –Tungkal Ilir, Minggu (03/04) pukul 18.00 Wib telah mengamankan 2 (dua)
orang laki-laki yang di duga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Jln
Panglima polim Rt. 10 Kel Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
Tersangka yang di amankan atas nama 1. Aw 31 Th warga Jln Panglima Polim
1. KR I 31 th, warga Jln Panglima H. Samaan Kel Tungkal III Kec Tungkal Ilir Kabupaten
Tanjabbar, dengan barang bukti yang di amankan, Seperangkat alat hisap/Bong
dari kaca, 1 unit Hp merk samsung lipat, 2 buah pirek wrna putih sisa pakai
sabu, 1 buah plastik bening sisa sabu, 1
buah jarum, 2 buah sendok dari pipet, 1 kantong kain warna hitam, 1 buah korek
gas warna biru.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan ini bermula dari Satgas antik bersinar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. A sesuai dengan TKP diduga digunakan untuk pesta Narkotika Gol. 1 Jenis sabu, Kemudian sekira Pukul 17.30 wib, Tim berkoordinasi dengan Rt. Setempat untuk dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun ditemukan
barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang dibuang disamping rumah, atas
kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres tanjab barat
guna proses lebih lanjut. (Jkn)




