Tribratanewsjambi.com – Satgas Operasi bersinar Polres Batanghari, Minggu (03/04) pukul 19.00 wib berhasil menangkap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Ampelu Mudo
kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp
Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan tersangka atas nama TR Bin Kadir 36
Th Warga Desa Ampelu Mudo Kec. Muara
Tembesi Kab. Batanghari, sebagai saksi Taufik 35 Th, dan Sukarendo, 41 Th Warga
Ampelu Mudo Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari, dengan barang bukti, 23 (dua
puluh tiga) paket shabu dengan total berat kotor sekitar 11,21 Gram, Uang
sejumlah Rp. 892.000, 1 (satu) unit Hp merk Iphone, 1 (satu) unit Hp Merk
Samsung Galaxy V, 1 (satu) buah kotak/kaleng rokok Merk Sampoerna Mild.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Satgas tindak Ops Bersinar Res
Batanghari (satresnarkoba), diketahui bahwa pelaku yang merupakan TO Ops
Bersinar 2016 Res Batanghari sedang berada dirumahnya di RT.01 Desa Ampelu Mudo
Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari, kemudian sekira pukul 19.00 Wib tim
langsung bergerak menuju TKP dan menemukan pelaku sedang berada didalam
rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan diseputaran rumah
pelaku ditemukan BB Narkoba jenis Shabu yang disimpan pelaku diluar/depan rumah
(diatas tanah timbunan yang ditutup dengan rumput dan dibawah pohon singkong).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Batanghari guna proses penyidikan lebih
lanjut. (Jkn)




