Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki2 a.n YODIS FERNANDO Bin Abdullah Fikri (20) pekerjaaan Kernet mobil, warga Kampung Masjid Desa Bukit Tiga Kec. Singkut Kab. Soralangun. Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan ( Curanmor ) sesuai dgn pasal 363 KUHP.
Korban / Pelapor : Wiwik Sudarmi Binti Ali Fatkan, 47 thn, Perempuan, Islam, IRT, almt Dusun Jaya Makmur Desa Pelawan Jaya Kec. Pelawan Kab. Sarolangun.
Kejadian berada di Dusun Jaya Makmur Desa Pelawan Jaya Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Propinsi Jambi. Pada hari Rabu tgl 27 April 2016 sekira pkl 12.00 Wib korban/pelapor di datangi oleh tersangka di depan warung milik korban dan menanyakan "Buk dimana rumah Gopi ?" lalu korban menunjukkan rumah yang dimaksud.
Kemudian korban masuk ke rumah.
Sesaat kemudian saksi a.n Jessy memanggil korban ke dalam rumah dan menanyakan " Mbak Wiwik motornya mana ?" lalu korban melihat ke depan dan motornya sudah tidak ada lagi.
Kemudian saksi Jessy memberitahukan kepada saksi Jumalis bahwa motornya Mbak Wiwik ( korban ) di maling orang. Lalu saksi Jumalis menelepon Polsek Pelawan Singkut.
Kemudian personil Polsek Pelawan Singkut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta 1 unit sepeda motor milik korban.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor jenis Honda Karisma BH 4568 SQ dan satu set Kunci leter " T ".
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Singkut (LAErshi)