Tribratanewsjambi.com - Team Opsnal Sub 3 Dit ResNarkoba Polda Jambi
berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada hari
Rabu (23/3) sekira pukul 21.15 wib di jalan sultan agung belakang toko buku Gramedia kelurahan Solok Sipin kecamatan Telanaipura dengan menyita satu paket kecil narkotika jenis shabu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Team Opsnal
sub 3 Dit Reserse Narkoba Polda Jambi dalam rangka operasi bersinar telah mengamankan pelaku diduga pengedar atas nama M. Suhardiman alias ardi alias kecik bin zulfikar di jalan sultan agung belakang toko buku Gramedia kelurahan Solok Sipin kecamatan Telanaipura, kemudian setelah dikembangkan di rumah tersangka dilakukan penggeledahan di Jalan slamet riyadi no 7 kelurahan legok kecamatan telanai didapatkan lagi barang bukti
yaitu 1 toples plastik yg di bagian tutup nya berisikan 1 paket sedang
narkotika jenis shabu
Dari tersangka petugas opsnal Sub 3 Dit ResNarkoba Polda Jambi mengamankan barang bukti yaitu satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu toples plastik yg di bagian tutup nya berisikan 1 paket sedang
narkotika jenis shabu, satu unti handphone dan satu unit motor honda merk scoopy dengan nopol BH 6070 YJ
Selanjutnya tersangka di amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.(LAErshi)