Tribratanewsjambi.com - Rabu tgl 23 Maret 2016 sekira pkl 08.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Bungo bersama polsek pelepat ilir berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika di jl.Asahan Perbatasan Ds Purwasari dan Ds.Lembah Kuamang Kec, Pelepat ilir Kab.Bungo
RKA als GARENG, 24 TH, Swasta, diamankan pihak kepolisian berawal pada saat anggota polsek yang bernama Bripka SURATMAN berpaspasan jalan dengan TSK karena pada saat itu mencurigakan, maka TSK diamankan oleh Bripka SURATMAN untuk dibawa ke mako polsek pelepat ilir, setelah di lakukan pengembangan dan pengeledahan dihalaman belakang rumah tersangka TSK berhasil diamankan barang bukti berupa : 2 (dua) gram narkotika jenis shabu, 1(satu) Bong,1(satu) buah mancis,1(satu) buah jarum bekas, 1(satu) buah sekop pengambil sabu, 2(dua) buah plastik bekas bungkus sabu, 1(satu) buah dompet warna hitam merk levis, 1(satu) buah ktp yang disimpan dibawah kolam yang terbuat dari terpal plastik kemudian tersangka dan barang bukti diamankan kepolsek pelepat ilir dan di limpahkan ke satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut (indtt)