Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo Amankan Enam Pengedar Narkoba

Penulis/Publish On Kamis, Maret 24, 2016

Tribratanewsjambi.com - Dalam rangka Operasi Bersinar Satuan Reskrim Unit Narkoba Polres Bungo bersama BNNP berhasil menggamankan pelaku tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika senin (21/3)  sekitar pukul 03.00 wib, di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II pelayang, Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan berdasarkan informasi dari AKP Darmawan kasat Narkoba Polres Bungo ada enam pelaku yang berhasil diamankan yakni JJ sebagai bandar warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II Pelayang, TRZ (Bandar)  jaringan Aceh,  SHM (pengedar) warga  Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II pelayang, SM (pengedar) warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II pelayang, RA(Pengguna) dan P (pengguna).

Dijelaskan oleh Kabid Humas penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II pelayang ada warga Aceh yang membawa narkotika jenis shabu dalam jumlah besar, mengetahui informasi tersebut kemudian team opsnal meluncur ke TKP yang berada di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Pelayang dan di lakukan pengerbekan dan di tangkap pelaku  JJ dan kemudian dikembangkan ke TKP ke dua rumah tersangka SHM dan di rumah SHM diamankan 5 tersangka lainnya.

“setelah mengamankan para tersangka,  kemudian di lakukan penggeledahan di kediaman orang tua JJ dan di kediaman JJ dan di dapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 Ji), kemudian tersangka  dan barang bukti di amankan di Polres Bungo dan selanjutnya di bawa ke BNNP jambi untuk penyidikan lebih lanjut,”paparnya.


Disampaikannya,adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa  delapan  bungkus plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 ji), tiga buah Hp merek nokia dan  uang sejumlah Rp. 3.200.000.

“Untuk sementara, para tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No 35 thn 2009,”tutupnya. (LAErshi)

back to top