![]() |
TSK |
Tribratanewsjambi.com - Polres Kerinci Senin (21/03) sekira pukul 04.00 Wib berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Desa Koto Tinggi.
Sebagai tersangka atas nama Ch pedagang kaset warga Rt 02 dusun Nek Desa Koto Tinggi Kecamatan S. Bungkal, Adapun barang bukti yang diamankan; 1 paket kecil shabu shabu, 1 buah pirex, 2 buah pipet sendok shabu, 1 buah plastikbening sebagai pembungkus shabu dan 1 unit Hp
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi membenarkan penangkapan itu bahwa Senin 21 Maret 2016 sekira pukul 03.45 WIB diperoleh info bahwa Ch menyimpan Sabu di rumahnya, kemudian anggota dipimpin Kabagops Kompol Priyo Purwanto,S.Ik, didampingi KBO Sabhara Ipda Rusdi, disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah Ch. Setelah dilakukan penggeledagan ditemukan BB yg diduga narkotika jenis sabu yg terbungkus plstik bening di dalam rumahnya. Selanjutnya Ch dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jkn)