Tribratanewsjambi.com – Sat
Narkoba Polres Tebo selasa (22/03) pukul 17.30 wib berhasil menangkap pengedar
narkoba jenis Shabu di Kelurahan Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan ini di
amankan satu orang tersangka atas nama FW alias Y (33) tahun, warga Sumber Sari
Rt 03 Kelurahan Tebing Tinggi Kec Tebo Tengah Kab. Tebo. Sebagai saksi Saeran
dan Sumardi warga Sumber sari. Barang bukti yang diamankan 1. Paket besar Shabu
3,80 gram, 1 Paket besar ganja 53,34 gram, 1 paket sedang ganja 6,19 gram, 1 linting
ganja seberat 0,35 gram, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 bungkus kertas
papir, 1 bungkus plastik klip baru, 1 bungkus plastik klip bekas, 1 buah sendok
pipet, 1 buah kotak rokok lucky strike, 1 gulung plastik Es, 1 unit Hp jenis
mito wrn merah hitam dan 5 buah plastik asoy wrn hitam.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi membenarkan penangkapan itu bahwa Berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa diwarung an. sdr Sumardi di sumber sari rt 03
rw 02 kel tebing tinggi kec.tebo tengah Kab.Tebo,sering terjadi transaksi
narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dimonitor ada DPO sat narkoba restebo
yg sedang melakukan aktifitas mencurigakan, setelah dilakukan penggerebekan TSK
tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan
penggeledahan di TKP ditemukan BB lain spt Shabu, ganja dan timbangan yg diakui
milik TSK, selanjutnya TSK dan BB diamankan ke polres Tebo guna proses lebih
lanjut. (Jkn)





