Tribratanewsjambi.com. -Pada minggu (07/02) kemaren Anggota satgas ops antik polresta jambi melakukan ungkap kss TP Narkoba pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 uu ri.no 35 th 2009 tentang Narkotika (diduga jns shabu) dengan tersangka Y als A, kel.talang jauh kec.Jambi timur, dengan barang Bukti yang di amankan 1 paket kecil diduga shabu seberat 0,250 gram, 1 unit hp samsung.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba kemudian berbekal info tsb anggt satgas ops antik polresta jambi langsung mendatangi tkp di lrg. Kemang I Kel.Cempaka putih Kec.Jelutung sekira pukul 01.30 wib di temukan seorang laki-laki yang mencurigakan di lorong tersebut ,kemudian ditemukan di tangan terlapor 1(satu) paket kecil yang di duga shabu dari tangan terlapor dan pada saat itu terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polresta Jambi. (Jkn)