![]() |
Barang bukti yang diamankan petugas |
Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Prianto melalui Kabag Ops Akp Novrizal mengatakan pihaknya telah mengamankan HAC (33) di kediamannya Rt.19 Rw 03 Desa rejo mulyo mendalo darat, perum air duri permai Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu pagi (6/2) sekitar pukul 06:00 Wib.
Dari penggeledahan dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu, satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah korek gas, lima plastik klip kosong dan satu unit handphone merk nokia.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk diproses. (LA.Ershi)