Tribratanewsjambi.com - Polsek Pelepat Ilir (10/02) Menangkap pelaku Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 di duga jenis narkotika jenis shabu, Jln. Asahan Ds. Purwasari Kec. Pelepat Ilir Kab. Bungo
Pada Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 01.00 wib, Anggota Polsek Pelepat Ilir melaksanakan Patroli di Jln. Asahan Desa Purwasari Kec. Pelepat Ilir melihat 1(satu) orang laki2 bernama A H yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, karena curiga kemudian anggota Polsek Pelepat Ilir membawa laki-laki tersebut ke Polsek untuk diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 9(sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah timbangan, 1(satu) buah HP Nokia, 1(satu) buah HP Samsung, uang tunai Rp. 164.000, 3(tiga) buah kartu simcard, 1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) buah dompet warna merah, 1(satu) buah bong, yang di simpan disaku celana depan. Kemudian tsk dan bb diamankan di Polsek Pelepat Ilir dan sekira pukul 13.00 wib, Tsk dan bb di serahkan ke Polres Bungo oleh anggota Polsek Pelepat Ilir. (Jkn)