tribratanewsjambi.com - Senin 01/02 bertempat di ruangrapat utama Polda Jambi, Kepolisian Daerah Jambi memberikan pernyataan resminya terkait penangkapan tersangka peledakan bom rakitan di pasir putih beberapa hari yang lalu.
Kapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Musyafak, S.H.,M.M membeberkan modus tersangka H dalam melakukan peledakan bom tersebut, modus pelaku meledakan bom tersebut bermotifkan dendam pribadi terkait narkoba, tersangka sudah memberikan uang sebesar 62 juta untuk membeli narkoba jenis ektasi sebanyak 500 butir kepada U, S, dan H namun setelah ditunggu-tunggu pesanan tak kunjung datang, dan akhirnya tersangka H dendam dan merakit bom dengan rangkaian petasan yanmg didalamnya terdapat paku, ujar beliau.
Tersangka menuliskan nama U, S, dan H agar mereka sama-sama dijadikan tersangka dan bisa ditangkap polisi
adapun Barang bukti tersebut diantaranya yakni empat buah baterai 9 Volt, dua buah insiator lampu senter, satu kotak korek api, satu buah jam, lali kardus dan tulisan-tulisan yang menyebutkan nama Ujang, Hendri, Hariyanto dan Sudirman waktu peledakan.(inddtt)




