TribrataNewsJambi.Com - Satuan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pelayangan berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (27/1) sekitar pukul 10.00 wib.
Kapolsek Pelayangan, AKP Henri A.B saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial R (37) warga kecamatan Pelayangan Seberang Jambi. Pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi dari korban atas nama M. Fadli (19) warga pelayangan Seberang Jambi dengan Nopol.LP/B-31/XII/2015/Pelayangan tanggal 19 Desember 2015
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kejadian berawal Sabtu, (19/12/2015) saat malam hari korban sedang tidur dirumahnya yang berada di jalan KH.A.Zuhdi Rt.08 Kel. Mudung laut Kecamatan Pelayangan seberang kota Jambi.
Saat sedang tertidur, kedua pelaku R (37) dan J masuk kerumah korban melalui jendela pintu depan. Saat bangun tidur korban sudah mendapati 1 unit laptop merk Tosibha, 2 unit handphone merk samsung dan dompet berisi uang Rp.492.000 sudah hilang. Korban kemudian melaporkan pencurian ini ke Polsek Pelayangan.
Berbekal informasi yang didapatkan kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus R di rumahnya, sedangkan J masih menjadi DPO Polsek Pelayangan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pelayangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya lagi. (MM)