Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG SOP PELAYANAN PENERBITAN SKCK DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI

Penulis/Publish On Selasa, Januari 05, 2016

 



PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN
KEPOLISIAN DAERAH JAMBI

NOMOR  04  TAHUN  2015

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH JAMBI


Menimbang          :   a.   bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu;

b.     bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang dinyatakan ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat;

c.     bahwa untuk meningkatkan ketelitian dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan pedoman dalam Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Jambi tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Mengingat            : 1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4168);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;

3.   Peraturan.......
2

3.   Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan;

4.     Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

5.     Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian;

6.               Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


MEMUTUSKAN


Menetapkan         :   PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH JAMBI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.        Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda  yang bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan peringatan dini (early warning);

2.        Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan;




3. Surat.....
3

3.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut;

4.        Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Jambi dalam bentuk jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.        Identifikasi adalah usaha untuk mengenal kembali identitas seseorang dan benda melalui daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen;

6.        Kartu Tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan;

7.        Pemohon adalah seorang WNI atau WNA yang berada/tinggal di dalam atau di luar negeri yang mengajukan permohonan SKCK;

8.        Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI;

9.        Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini :

a.        sebagai pedoman dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Jambi dan Jajaran;

b.        agar terwujudnya keseragaman dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 3

Prinsip pengaturan pelayanan penerbitan SKCK :

a.        Legalitas, yaitu pelayanan penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.        Efektif dan efesien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat dan nyaman;
c. Nondiskriminasi....
4

c.         Nondiskriminasi, yaitu dalam pelayanan penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan yang lainnya;

d.        Transparansi yaitu dalam pelayanan penerbitan SKCK harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;

e.         Akuntabel, yaitu dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan harus dapat di pertanggungjawabkan;

f.          Prosedural yaitu dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK agar memperhatikan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi.


BAB II
KEWENANGAN

Pasal 4

(1)      Kewenangan pelayanan penerbitan SKCK pada Polda Jambi secara adminitratif dilaksanakan oleh Dirintelkam Polda Jambi dan dapat didelegasikan/ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasiyanmin) Ditintelkam Polda Jambi;

(2)      Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda Jambi;

(3)      SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi Pemohon/Pengguna, antara lain :

a.        Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/ instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

b.        Memperoleh paspor dan / atau visa;

c.         WNI yang akan bekerja diluar negeri;

d.        Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wlayah Polda Jambi, antara lain : Notaris, pencalonan pejabat publik, atau melanjutkan sekolah.






BAB III.........


5

BAB III
PELAYANAN PENERBITAN SKCK

Bagian Kesatu
Pelayanan

Pasal 5

(1)      Pelayanan dalam permohonan penerbitan SKCK baru :

a.        Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6;

b.        Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;

c.         Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);

d.        Setelah memperoleh sidik jari, selanjutnya pemohon mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK yang telah disediakan;

e.         Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen   persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian pemohon;

f.          Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

g.        Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;

h.        Apabila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi berkas persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk proses selanjutnya yaitu proses pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan pemohon.

(2)    Pelayanan Permohonan Perpanjangan SKCK :

a.       pemohon mengajukan permohonan SKCK ke Dirintelkam Polda Jambi dengan membawa persyaratan;

b.     setelah diterima di loket, petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pemohon serta untuk mengecek  kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;



c.     bila berkas.....
6

c.     bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

        d.     bila terdapat hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;

        e.     apabila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi berkas persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk proses selanjutnya yaitu proses pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Bagian Kedua
Permohonan

Pasal 6

Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara :

a.    Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;

b.   permohonan mengisi formulir daftar pertanyaan; dan

c.  Permohonan menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan atau dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Bagian Ketiga
Persyaratan

Pasal 7

Persyaratan untuk memperoleh SKCK :

a.     Bagi WNI
1.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2.        Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3.        Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah;
4.        Rumus Sidik Jari;
5.        Fotokopi Paspor (sesuai keperluan);
6.        Pas Photo warna ukuran 4x6 latar belakang merah;
7.        Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

b.     Bagi WNA
1.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA;

2.     Fotokopi Kitas/Kitap.....
7


        2.     Fotokopi Kitas/Kitap;
        3.     Fotokopi STM/SKJ;
        4.     Fotokopi Paspor;
        5.     Pas Photo warna ukuran 4x6 latar belakang kuning.


BAB IV
PROSEDUR PENERBITAN SKCK

Pasal 8

Prosedur  pelayanan penerbitan SKCK dilakukan melalui:
a.     pencatatan; 
b.     identifikasi;
c.     penelitian;
d.     koordinasi; dan
e.     penerbitan. 

Pasal 9

(1)    Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan dalam buku register dan/atau sistem komputerisasi.

(2)    Buku register sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.     nomor urut;
b.     nomor dan tanggal surat permohonan;
c.     nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan;
d.     nama (nama kecil, nama keluarga, dan/atau alias);
e.     tempat dan tanggal lahir;
f.      jenis kelamin; 
g.     alamat lengkap (desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, lengkap dengan jalan, gang, nomor rumah dan atau RT dan RW);
h.    pekerjaan;
i.      keperluan permohonan; dan
j.      keterangan lain.


Pasal 10

(1)    Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: 
a.     pengisian formulir sidik jari;
b.     pengambilan sidik jari;
c.     perumusan sidik jari; dan
d.     pengisian Kartu Tik.

(2)    Pengisian formulir, pengambilan, dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh fungsi Identifikasi;
(3)      Pengisian......
8

(3)    Pengisian Kartu Tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh fungsi Intelkam;

(4)    Dalam hal pemohon sudah memiliki kartu sidik jari, tidak perlu dilakukan pengambilan sidik jari ulang.


Pasal 11

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap:
a.     keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
b.     keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
c.     formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon; 
d.     identitas pemohon; dan
e.     data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. 

(2)    Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki.

(3)    Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.


Pasal 12


(1)    Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
        a.     internal; dan
        b.     eksternal.

(2)  Koordinasi  internal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) huruf  a dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi:
a.     Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, Sabhara dan Polres/ta terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan
b.     Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.

(3)    Pengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala memperbarui (meng-update) data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.

(4) Koordinasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila diperlukan untuk pencocokan data dengan penegakan hukum lainnya. 


(1)      Penerbitan.......
9

Pasal 13


(1)    Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan:
a.     1 (satu) lembar asli untuk pemohon; dan
b.     1 (satu) lembar untuk arsip.

2)     Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.     ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
b.     mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada sudut kiri bawah formulir SKCK; 
c.     ditandatangani pejabat yang berwenang dan dicap stempel dinas sebagai autentikasi; dan
d.     paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah berkas diterima secara lengkap.

(3) SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima.

(4)    Dalam hal pemohon berhalangan untuk mengambil SKCK, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menunjukkan KTP asli pemohon dan menandatangani tanda terima.


Pasal 14


(1)    Masa berlaku SKCK ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

(2)    Masa berlaku SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
        a.     pemohon melakukan tindak pidana; dan
        b.     ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

(3)    SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. 


Pasal 15


(1)    SKCK yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), apabila masih memerlukan SKCK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SKCK kembali dengan memperlihatkan SKCK yang lama dan dilakukan penelitian sebagaimana mestinya.
(2)    Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon dapat mengajukan kembali dengan persyaratan.

Pasal 16.............
10

Pasal 16

Standar Operasional Prosedur penerbitan SKCK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.


BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 17


(1)    Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK, dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polda Jambi  dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam);

(2)    Pengawasan dan pengendalian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh Ditintelkam Polda Jambi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Dirintelkam Polda Jambi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di :  Jambi
pada tanggal  :   06   November 2015

DIREKTUR INTELKAM POLDA JAMBI




CHAERUL YANI, S.I.K.,M.H.
KOMISARIS  BESAR POLISI NRP 67090429

Disahkan di Jambi
Pada tanggal    06  November  2015

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI



Drs. LUTFI LUBIHANTO, M.M
BRIGADIR JENDERAL POLISI
 




                                                                                      




 






REGISTRASI SETUM POLDA JAMBI NOMOR 01 TAHUN 2015



 







LAMPIRAN


PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN
KEPOLISIAN DAERAH JAMBI

NOMOR   05  TAHUN 2015


TENTANG


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI






























KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA
                       DAERAH JAMBI
     DIREKTORAT INTELKAM


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)



A.    PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi;

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK di Polda Jambi dan jajaran.

B.    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

        JENIS PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
2
3
1
Dasar Hukum
a.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
 b.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan;
c.   Peraturan Kepolisian Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Kepolisian;
d. Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

2
Persyaratan Pelayanan Bagi WNI
a.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Identitas lain;
b.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c.      Fotokopi Akte Lahir/Ijazah terakhir;
d.     Rumus Sidik Jari;
e.      Fotokopi Paspor (sesuai keperluan);
f.       Pas Photo warna ukuran 4x6 latar belakang merah;
g.     Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

3. Persyaratan.....
2

1
2
3
3
Persyaratan Pelayanan Bagi WNA
1.  Surat  permohonan dari  sponsor,  perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA;
2.   Fotokopi Kitas/Kitap;
3.   Fotokopi STM/SKJ;
4.   Fotokopi Paspor;
5.   Pas Photo warna ukuran 4x6 latar belakang kuning.

4
Penggolongan Penerbitan SKCK
1.      sebagai persyaratan menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2.      sebagai persyaratan memperoleh paspor dan atau visa;
3.      sebagai persyaratan WNI yang akan bekerja diluar negeri;
4.      sebagai persyaratan untuk menjadi notaris, pejabat publik dan melanjutkan sekolah;
5.      penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasiyanmin) Ditintelkam Polda;
6.      dalam hal SKCK untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah ditingkat Propinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda.

5
Jangka waktu pelayanan
Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja proses 2 jam selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

6
Biaya/tarif
a. Biaya SKCK Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
b. Dasar  Peraturan  Pemerintah  Nomor  50  tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.

7
Masa berlaku

Paling lama 6 (Enam) bulan.
8
Produk Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
9
Jumlah Pelaksana

Petugas pelayanan SKCK 2 (dua) orang.


10
Kompetensi Pelaksana
a. Brigadir/PNS;
b. Memahami   Peraturan  per Undang – Undangan   yang berlaku;
c. Mampu mengoperasikan komputer;
d. Mampu bekerja dalam tim.

11. Sistem....
3

1
2
3
11
Sistem mekanisme dan prosedur

PERMOHONAN

PROSES

PEMOHONN

KOPI KK
KOPI KTP
KOPI AKTE
PAS POTO

POLDA

PENCATATAN
IDENTITAS
PENELITIAN

LENGKAP

KOORD
DAN
REKOM

EKSTERNAL

TERBIT

SKCK

INTERNAL

LENGKAPI

TDK LENGKAP












Catatan :
Permohonan SKCK Baru
(1)    Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres/Polda dengan persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte Lahir;
4. Rumus Sidik Jari;
5. Fotokopi Paspor;
6. Pas Photo ukuran 4x6;
7. Rekomendasi  Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
(2)    Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
(3)    Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
(4)   Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen   persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian pemohon;
(5)  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
(6)  Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian   maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
(7) Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dan permohonan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Perpanjangan SKCK
1)  permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres dengan membawa persyaratan berupa :
a) SKCK yang habis masa berlaku kurang dari 1 tahun : (1) SKCK yang lama atau fotokopinya sebanyak 1 lembar (2) pasfoto ukuran 4x6 sebanyak  3 lembar (latar belakang merah);
b) SKCK yang habis masa berlaku lebih dari 1 tahun : (1) melengkapi berkas persyaratan sama dengan pengurusan baru (2) pemohon yang sudah memiliki kartu sidik jari, tidak perlu melakukan sidik jari ulang.
2) setelah diterima di loket, petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pemohon serta untuk mengecek  kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

3)  bila berkas....
4

1
2
3


3) bila berkas pemohon  dinyatakan  lengkap  maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4)  bila  terdapat  hal - hal  yang meragukan  dalam  hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
5)  apabila  tidak  ditemukan  hal-hal  yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi berkas persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk proses selanjutnya yaitu proses pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan pemohon.

12
Sarana Prasarana
Tersedianya :
a.Loket dan ruang tunggu/ruang pelayanan (prioritas Polda);
b. Komputer dan printer;
c. Kursi dan Meja;
d. Telepon/faxmail;
e. Alat tulis kantor;
f. Informasi tarif;
g. Informasi mekanisme /prosedur dan persyaratan SKCK;
h. Kotak saran pengaduan.

13
Kompetensi Pelaksana
a. Brigadir/PNS;
b. Memahami Peraturan per Undang–Undangan yang berlaku;
c. Mampu mengoperasikan komputer;
d. Mampu bekerja dalam tim.

14
Pengawas Internal
a. Dilakukan oleh atasan langsung;
b. Dilakukan oleh Aparat Fungsional;
c. Dilaksanakan secara kontinyu;
d.  Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan.

15
Pengaduan
a.  Kotak saran/pengaduan;
b.  Telepon 0741 23341;
c.  Email yanmin_ikpjbi@yahoo.co.id.

16
Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku yang terampil, cepat, tepat dan santun.

17
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
a. Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus yaitu :
1.  Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
2.  Logo Tri Brata kecil kopstuk surat warna Hitam;
3.  Logo Tri Brata back ground dicetak dengan invisble ink
     yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;
4.  Kode dan nomor seri secara berurutan;
5.  Dibawah    nomeratur    terdapat    tulisan     mikroteks     Intelkam;
6.  Bila difotokopi akan muncul.
b. SKCK  dibubuhi  tanda  tangan serta  cap basah, sehingga  dijamin keasliannya;
c. Keselamatan dan kenyamanan dalam  pelayanan  sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.

18. Evaluasi....

5


1
2
3
18
Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang - kurangnya setiap 1 tahun (penelitian/survei internal/eksternal)



Ditetapkan di       :  Jambi
pada tanggal        :   06   November 2015

 DIREKTUR INTELKAM POLDA JAMBI




CHAERUL YANI, S.I.K.,M.H.
KOMISARIS  BESAR POLISI NRP 67090429

Disahkan di Jambi
Pada tanggal   06  November  2015

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI




Drs. LUTFI LUBIHANTO, M.M
BRIGADIR JENDERAL POLISI

 


 Sumber : Dit Intelkam Polda Jambi












                            



 










                                                                  




Next
« Prev Post
Previous
Next Post »