PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN
KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI
LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Menimbang : a. bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi
diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat
untuk kepentingan dan tujuan tertentu;
b. bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang dinyatakan
ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya
dalam kehidupan bermasyarakat;
c. bahwa untuk meningkatkan ketelitian dan mencegah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan pedoman
dalam Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Intelijen Keamanan
Kepolisian Daerah Jambi tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Repubiik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
3.
Peraturan.......
2
3. Peraturan Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36
tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar
pelayanan;
4. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;
5. Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Kepolisian;
6. Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN
DAERAH JAMBI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT
KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA JAMBI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya
disingkat Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda
yang berada dibawah Kapolda yang
bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan,
termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan
intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas
maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan
peringatan dini (early warning);
2.
Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang
diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan
melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas
perbuatan yang dilakukan;
3. Surat.....
3
3.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh
Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari
yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang
mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian
yang ada tentang orang tersebut;
4.
Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan yang
dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Jambi dalam bentuk jasa dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5.
Identifikasi adalah usaha untuk mengenal kembali
identitas seseorang dan benda melalui daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen;
6.
Kartu Tik adalah sistem pencatatan dengan
menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai
diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan;
7.
Pemohon adalah seorang WNI atau WNA yang
berada/tinggal di dalam atau di luar negeri yang mengajukan permohonan SKCK;
8.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai WNI;
9.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
adalah orang bukan WNI.
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini :
a.
sebagai pedoman dalam pelayanan penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Jambi dan Jajaran;
b.
agar terwujudnya keseragaman dalam pelayanan
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan.
Pasal 3
Prinsip pengaturan pelayanan penerbitan SKCK :
a.
Legalitas, yaitu pelayanan penerbitan SKCK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Efektif dan efesien, yaitu penerbitan SKCK
dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat dan nyaman;
c. Nondiskriminasi....
4
c.
Nondiskriminasi, yaitu dalam pelayanan penerbitan
SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
tanpa membedakan satu dengan yang lainnya;
d.
Transparansi yaitu dalam pelayanan penerbitan SKCK
harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
e.
Akuntabel, yaitu dalam pelaksanaan pelayanan
penerbitan harus dapat di pertanggungjawabkan;
f.
Prosedural yaitu dalam pelaksanaan pelayanan
penerbitan SKCK agar memperhatikan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan
norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 4
(1) Kewenangan pelayanan penerbitan SKCK pada Polda Jambi secara
adminitratif dilaksanakan oleh Dirintelkam Polda Jambi dan dapat
didelegasikan/ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi
(Kasiyanmin) Ditintelkam Polda Jambi;
(2) Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif
atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi, penerbitan SKCK ditandatangani
oleh Dirintelkam Polda Jambi;
(3) SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan
persyaratan bagi Pemohon/Pengguna, antara lain :
a.
Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada
lembaga/badan/ instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh
pemerintah;
b.
Memperoleh paspor dan / atau visa;
c.
WNI yang akan bekerja diluar negeri;
d.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam
lingkup wlayah Polda Jambi, antara lain : Notaris, pencalonan pejabat publik,
atau melanjutkan sekolah.
BAB
III.........
5
BAB III
PELAYANAN PENERBITAN
SKCK
Bagian Kesatu
Pelayanan
Pasal 5
(1)
Pelayanan dalam permohonan penerbitan SKCK baru :
a.
Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan
lingkup dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6;
b.
Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan
pencatatan identitas pemohon;
c.
Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari,
maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim
(Identifikasi/Inafis);
d.
Setelah memperoleh sidik jari, selanjutnya pemohon
mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK yang telah disediakan;
e.
Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan
dokumen persyaratan dan ada tidaknya
catatan Kepolisian pemohon;
f.
Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka
permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas
belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
g.
Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil
penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
h.
Apabila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan
pemohon sudah melengkapi berkas persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk
proses selanjutnya yaitu proses pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan
pemohon.
(2) Pelayanan Permohonan
Perpanjangan SKCK :
a. pemohon mengajukan permohonan SKCK ke Dirintelkam Polda Jambi dengan
membawa persyaratan;
b. setelah diterima di loket,
petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pemohon serta
untuk mengecek kesesuaian/kecocokan
dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. bila
berkas.....
6
c. bila berkas pemohon
dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil
penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
untuk dilengkapi;
d. bila terdapat hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka
akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
e. apabila
tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi berkas
persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk proses selanjutnya yaitu proses
pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Bagian Kedua
Permohonan
Pasal 6
Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara :
a. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah
disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui
sarana elektronik;
b. permohonan mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
c. Permohonan menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah
diisi kepada petugas pelayanan atau dikirim secara online melalui sarana
elektronik.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 7
Persyaratan untuk memperoleh SKCK :
a. Bagi WNI
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas
lain;
2.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3.
Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah;
4.
Rumus Sidik Jari;
5.
Fotokopi Paspor (sesuai keperluan);
6.
Pas Photo warna ukuran 4x6 latar belakang merah;
7.
Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Bagi WNA
1. Surat permohonan
dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau
yang bertanggung jawab pada WNA;
2. Fotokopi
Kitas/Kitap.....
7
2. Fotokopi
Kitas/Kitap;
3. Fotokopi
STM/SKJ;
4. Fotokopi
Paspor;
5. Pas
Photo warna ukuran 4x6 latar belakang kuning.
BAB IV
PROSEDUR PENERBITAN
SKCK
Pasal 8
Prosedur pelayanan penerbitan
SKCK dilakukan melalui:
a. pencatatan;
b. identifikasi;
c. penelitian;
d. koordinasi; dan
e. penerbitan.
Pasal 9
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan dalam buku register dan/atau sistem
komputerisasi.
(2) Buku register sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor urut;
b. nomor dan tanggal surat
permohonan;
c. nomor, masa berlaku, dan
tanggal SKCK diterbitkan;
d. nama (nama kecil, nama
keluarga, dan/atau alias);
e. tempat dan tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. alamat lengkap (desa atau
kelurahan, kecamatan, kabupaten, lengkap dengan jalan, gang, nomor rumah dan
atau RT dan RW);
h. pekerjaan;
i. keperluan permohonan; dan
j. keterangan lain.
Pasal 10
(1) Identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengisian formulir sidik
jari;
b. pengambilan sidik jari;
c. perumusan sidik jari; dan
d. pengisian Kartu Tik.
(2) Pengisian formulir,
pengambilan, dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh fungsi Identifikasi;
(3) Pengisian......
8
(3) Pengisian Kartu Tik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh fungsi Intelkam;
(4) Dalam hal pemohon sudah
memiliki kartu sidik jari, tidak perlu dilakukan pengambilan sidik jari ulang.
Pasal
11
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan
terhadap:
a. keperluan atau penggunaan
dari SKCK yang dimohonkan;
b. keabsahan dan keaslian
kelengkapan persyaratan (autentikasi);
c. formulir daftar pertanyaan
yang telah diisi oleh pemohon;
d. identitas pemohon; dan
e. data menyangkut pernah atau
tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
(2) Dalam hal persyaratan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki.
(3) Dalam hal hasil penelitian
ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan
di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
Pasal
12
(1) Koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. internal; dan
b. eksternal.
(2) Koordinasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk
hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi:
a. Reserse Kriminal, Lalu
Lintas, Polair, Sabhara dan Polres/ta terkait pemberian data ada atau tidaknya
tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan
b. Identifikasi, terkait
pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.
(3) Pengemban fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara berkala memperbarui (meng-update) data tentang
masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.
(4) Koordinasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan apabila diperlukan untuk pencocokan data dengan penegakan hukum
lainnya.
(1) Penerbitan.......
9
Pasal
13
(1) Penerbitan SKCK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lembar asli untuk
pemohon; dan
b. 1 (satu) lembar untuk arsip.
2) Penerbitan SKCK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa
yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
b. mencantumkan pasfoto pemohon
yang direkatkan pada sudut kiri bawah formulir SKCK;
c. ditandatangani pejabat yang
berwenang dan dicap stempel dinas sebagai autentikasi; dan
d. paling lama 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah berkas diterima secara lengkap.
(3) SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan
menandatangani tanda terima.
(4) Dalam hal pemohon
berhalangan untuk mengambil SKCK, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
menunjukkan KTP asli pemohon dan menandatangani tanda terima.
Pasal
14
(1) Masa berlaku SKCK ditetapkan
6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku SKCK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
apabila:
a. pemohon melakukan tindak pidana; dan
b. ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
(3) SKCK yang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan.
Pasal
15
(1) SKCK yang telah habis masa
berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), apabila masih
memerlukan SKCK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SKCK kembali
dengan memperlihatkan SKCK yang lama dan dilakukan penelitian sebagaimana
mestinya.
(2) Apabila masa berlaku SKCK
telah habis lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon dapat mengajukan kembali dengan
persyaratan.
Pasal 16.............
10
Pasal
16
Standar Operasional Prosedur penerbitan SKCK tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB
V
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal
17
(1) Pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK, dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas
di lingkungan Polda Jambi dilakukan oleh
Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan
(Bidpropam);
(2) Pengawasan dan pengendalian
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh
Ditintelkam Polda Jambi.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Dirintelkam Polda Jambi ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Jambi
pada
tanggal : 06
November 2015
DIREKTUR INTELKAM POLDA JAMBI
CHAERUL YANI, S.I.K.,M.H.
Disahkan di Jambi
Pada tanggal
06 November 2015
KEPALA
KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Drs. LUTFI LUBIHANTO, M.M
BRIGADIR
JENDERAL POLISI
|
REGISTRASI
SETUM POLDA JAMBI NOMOR 01 TAHUN 2015
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR INTELIJEN KEAMANAN
KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
NOMOR 05 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI LINGKUNGAN DIT INTELKAM POLDA
JAMBI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA
DAERAH JAMBI
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
SURAT KETERANGAN
CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan
akuntabel kepada pemohon informasi;
Bahwa seiring dengan
harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan
pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan
pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK
di Polda Jambi dan jajaran.
B. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
JENIS PELAYANAN SURAT
KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Repubiik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan,
penetapan dan penerapan standar pelayanan;
c. Peraturan
Kepolisian Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan
Kepolisian;
d. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian.
|
2
|
Persyaratan Pelayanan Bagi WNI
|
a.
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Identitas lain;
b.
Fotokopi Kartu
Keluarga (KK);
c.
Fotokopi Akte Lahir/Ijazah
terakhir;
d.
Rumus Sidik Jari;
e.
Fotokopi Paspor
(sesuai keperluan);
f.
Pas Photo warna
ukuran 4x6 latar belakang merah;
g.
Rekomendasi Catatan
Kepolisian (sesuai keperluan).
|
3. Persyaratan.....
2
1
|
2
|
3
|
3
|
Persyaratan Pelayanan Bagi WNA
|
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang
memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA;
2. Fotokopi Kitas/Kitap;
3. Fotokopi STM/SKJ;
4. Fotokopi Paspor;
5. Pas
Photo warna ukuran 4x6 latar belakang kuning.
|
4
|
Penggolongan Penerbitan SKCK
|
1.
sebagai persyaratan
menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi
pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2.
sebagai persyaratan
memperoleh paspor dan atau visa;
3.
sebagai persyaratan
WNI yang akan bekerja diluar negeri;
4.
sebagai persyaratan
untuk menjadi notaris, pejabat publik dan melanjutkan sekolah;
5.
penerbitan SKCK ditandatangani
oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasiyanmin) Ditintelkam Polda;
6.
dalam hal SKCK untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah ditingkat
Propinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda.
|
5
|
Jangka waktu pelayanan
|
Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja proses 2 jam selesai,
terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
|
6
|
Biaya/tarif
|
a. Biaya SKCK Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun
2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku dilingkungan Polri.
|
7
|
Masa berlaku
|
Paling lama 6 (Enam) bulan.
|
8
|
Produk
Pelayanan
|
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
|
9
|
Jumlah
Pelaksana
|
Petugas
pelayanan SKCK 2 (dua) orang.
|
10
|
Kompetensi
Pelaksana
|
a.
Brigadir/PNS;
b.
Memahami Peraturan per Undang – Undangan yang berlaku;
c.
Mampu mengoperasikan komputer;
d.
Mampu bekerja dalam tim.
|
11. Sistem....
3
1
|
2
|
3
|
||||||||||||||
11
|
Catatan
:
Permohonan
SKCK Baru
(1) Pemohon
mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke
Polsek/Polres/Polda dengan persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) /
Identitas;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte Lahir;
4. Rumus Sidik Jari;
5. Fotokopi Paspor;
6. Pas Photo ukuran 4x6;
7.
Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai
keperluan).
(2) Setelah
diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
(3) Apabila
pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan
sidik jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
(4) Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan
dokumen persyaratan dan ada tidaknya
catatan Kepolisian pemohon;
(5) Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka
permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata
berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
(6) Bila ada hal – hal yang meragukan dalam
hasil penelitian maka akan dilakukan
koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
(7)
Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dan permohonan SKCK sesuai
keperluan pemohon.
Perpanjangan
SKCK
1) permohonan SKCK sesuai dengan lingkup
keperluannya ke Polsek/Polres dengan membawa persyaratan berupa :
a)
SKCK yang habis masa berlaku kurang dari 1 tahun : (1) SKCK yang lama atau
fotokopinya sebanyak 1 lembar (2) pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar belakang merah);
b)
SKCK yang habis masa berlaku lebih dari 1 tahun : (1) melengkapi berkas
persyaratan sama dengan pengurusan baru (2) pemohon yang sudah memiliki kartu
sidik jari, tidak perlu melakukan sidik jari ulang.
2)
setelah diterima di loket, petugas akan melakukan penelitian terhadap
kelengkapan berkas pemohon serta untuk mengecek kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan
dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
|
3) bila berkas....
4
1
|
2
|
3
|
3)
bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses
dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4) bila terdapat hal - hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan
koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
5)
apabila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi
berkas persyaratan maka pemohon akan diarahkan untuk proses selanjutnya yaitu
proses pencetakan dan penerbitan SKCK sesuai keperluan pemohon.
|
||
12
|
Sarana
Prasarana
|
Tersedianya
:
a.Loket dan ruang
tunggu/ruang pelayanan (prioritas Polda);
b.
Komputer dan printer;
c.
Kursi dan Meja;
d.
Telepon/faxmail;
e.
Alat tulis kantor;
f.
Informasi tarif;
g.
Informasi mekanisme /prosedur dan persyaratan SKCK;
h.
Kotak saran pengaduan.
|
13
|
Kompetensi
Pelaksana
|
a.
Brigadir/PNS;
b. Memahami Peraturan per Undang–Undangan yang
berlaku;
c.
Mampu mengoperasikan komputer;
d.
Mampu bekerja dalam tim.
|
14
|
Pengawas
Internal
|
a.
Dilakukan oleh atasan langsung;
b.
Dilakukan oleh Aparat Fungsional;
c.
Dilaksanakan secara kontinyu;
d. Konsisten
dalam memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan.
|
15
|
Pengaduan
|
a. Kotak
saran/pengaduan;
b. Telepon
0741 23341;
c. Email
yanmin_ikpjbi@yahoo.co.id.
|
16
|
Jaminan
Pelayanan
|
Diwujudkan
dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas
yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku yang terampil, cepat,
tepat dan santun.
|
17
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
a. Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi
teknis khusus yaitu :
1. Latar belakang blanko dengan tulisan
Intelkam;
2. Logo Tri Brata kecil kopstuk surat warna
Hitam;
3. Logo Tri Brata back ground dicetak dengan
invisble ink
yang akan berubah warna bila dilihat
dengan sinar UV;
4. Kode dan nomor seri secara berurutan;
5. Dibawah
nomeratur terdapat
tulisan mikroteks
Intelkam;
6. Bila
difotokopi akan muncul.
b.
SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
c.
Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan
sangat diutamakan dan bebas dari
praktek percaloan dan suap.
|
18. Evaluasi....
5
1
|
2
|
3
|
18
|
Evaluasi
Kinerja
|
Evaluasi
kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar
pelayanan yang dilakukan sekurang - kurangnya setiap 1 tahun
(penelitian/survei internal/eksternal)
|
Ditetapkan
di :
Jambi
pada
tanggal : 06
November 2015
DIREKTUR
INTELKAM POLDA JAMBI
CHAERUL
YANI, S.I.K.,M.H.
Disahkan di Jambi
Pada tanggal 06 November
2015
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Drs. LUTFI LUBIHANTO, M.M
BRIGADIR JENDERAL POLISI
|
Sumber : Dit Intelkam Polda Jambi