Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PERAN BHABINKAMTIBMAS POLRI DALAM MENGAPLIKASIKAN KEADILAN RESTORATIF

Penulis/Publish On Senin, Maret 07, 2016



AKBP DediKusumaSiregar, SIK, MSi
I           PENDAHULUAN
Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selaku pengemban fungsi kepolisian, Polri melakukan kegiatan pemolisian baik dalam tataran manajemen maupun dalam tataran operasional. Pemolisian dilakukan dengan atau tanpa upaya paksa dalam upaya mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Model pemolisian terbagi kedalam 2 kategori yakni pemolisian konvensional (kuno) dan pemolisian kontemporer (kekinian). Pemolisian konvensional mengedepankan penegakan hukum dan cenderung bertindak reaktif layaknya pemadamkebakaran. Sedangkan pemolisian kontemporer lebih mengutamakan pencegahan (preventif), pemecahanmasalah, kemitraan, dan yang berorientasikualitas. Reksodiputro (2006) menyatakan “dewasaini di seluruh dunia gaya pemolisian (policing style) telah diubah (mengalami rekonstruksi) dengan mengedepankan kepentingan komunitas penghunian (residential communities) dan komunitas kebudayaan (cultural communities)” (Jurnal Polisi Indonesia Edisi VIII / Mei 2006).Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan atau ujung tombak pelayanan kepolisian (pemolisian) pada tingkat kelurahan atau desa yang sehari-harinya berbaur dan berinteraksi dengan komunitas masyarakat setempat. Bhabinkamtibmas lah yang pertama kali berpeluang dalam memberikan pelayanan kepolisian di wilayah kerjanya masing-masing.
Peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat vital dalam memberikan pelayanan atau bantuan kepolisian mengingat tidak adanya kantor polisi di kelurahan - kelurahan atau di desa-desa. Bhabinkamtibmas merupakan penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya. Bhabinkamtibmas selaku petugas (officer) terdepandari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat dan mengatasi persoalan yang terjadi. Persoalan-persoalan gangguan keamanan dan ketertiban termasuk konflik (Nitibaskara, 2002) tidak muncul dengan begitu saja,  melainkan melalui beberapa tahapan yakni tahap pendahuluan, tahap titik didih, tahap konflik kekerasan,  dan tahap peredaan konflik. Bhabinkamtibmas lah yang mampu dan berkompeten dalam mengeliminir potensi-potensi gangguan itu. Kantor polisi yang terdekat kedesa-desa adalah Polsek (kepolisian sektor) dan Polsubsektor (kepolisian  sub-sektor). Meskipun alat komunikasi sudah bisa menjangkau area yang jauh, tetap saja faktor jarak mempengaruhi kecepatan petugas tiba di lokasi. Belum lagi petugas yang juga akan meladeni permintaan dari wilayah lainnya. Urgensi keberadaan Bhabinkamtibmas di desa-desa samahalnya dengan keberadaan perawat, mantri, atau bidan yang menggantikan peran dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Usaha-usaha Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan menerapkan konsep yang berpola pada masyarakat dewasa ini dapat dilihat sebagai ujung tombak polisi,  karena secara langsung petugas kepolisian berhubungan dengan warga komunitas atau warga kelurahan setempat atau dengan kelompok-kelompok sosial setempat dan dengan umum(public) dimana dia bertugas. Anggota polisi yang menjalankan tugasnya dengan pendekatan kemasyarakatan harus membangun hubungan baik dan kemitraan  yang tulus dan saling menguntungkan dalam menciptakan rasa aman warga dan suasana keamanan lingkungan hidup setempat.
                           
II         KEADILAN RESTORATIF
Ide utama dari pendekatan keadilan restoratif adalah keadilan bagi semua pihak dalam penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif bukan hanya berbicara soal fungsi perbaikan atas kerusakan yang timbul dari suatu penyelesaian perkara pidana, tetapi juga tentang keadilan. Dalam keadilan retributif, keseimbangan diaktualisasikan dalam bentuk derita yang ditimpakan bagi pelaku sebagai balasan atas kerusakan yang timbul dari tindak pidananya. Sementara dalam keadilan restoratif, keseimbangan diwujudkan dengan upaya perbaikan melalui sejumlah ganti rugi atau kompensasi lain dalam upaya penyembuhan atau perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan (Zulva, 2009).
Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong terciptanya peradilan yang adil dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban merasa bahwa penderitaannya diperhatikan dan kompensasi yang disepakatis eimbang dengan penderitaan dan kerugian yang dideritanya. Pelaku tidak mesti mengalami penderitaan untuk dapat menyadari kesalahannya. Justru dengan kesempatan untuk mengerti dan memperbaiki kerusakan yang timbul, kesadaran tersebut dapat diperolehnya. Sementara bagi masyarakat, adanya jaminan atas keseimbangan dalam kehidupan dan aspirasi yang ada tersalurkan oleh pemerintah (Lode Walgrave: 2004 dalamZulva, 2009).
Keadilan restoratif umumnya digunakan untuk menggambarkan suatu mekanisme informal dan non adyudikatif dalam menangani konflik atau permasalahan kejahatan dimana korban, pelaku dan masyarakat memegang peranan penting dalam setiap pengambilan keputusan. Keadilan restoratif bukan suatu yang asing dan baru, karena ia telah dikenal dalam hukum tradisional yang hidup dalam masyarakat. Dalam wacana tradisional, keadilan restoratif pada dasarnya merupakan model pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang dominan pada masyarakat adat di berbagai belahan dunia yang hingga kini masih berjalan (Sir Anthoni Mason dalam Heather Strang and John Braithwaite: 2000 dalam Zulva, 2009).

III        MODEL PROBLEM SOLVING BERCORAK KEADILAN RESTORATIF
            Salah satu peran Bhabinkamtibmas adalah sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat desa/kelurahan. Permasalahan-permasalahan sosial merupakan gejala yang ada dalam kehidupan sosial dalam suatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban atau gangguan yang merugikan para anggota masyarakat. Gangguan yang merugikan ini termasuk diantaranya adalah pelanggaran hukum, pelanggaran norma-norma agama, pelanggaran norma adat, maupun pelanggaran norma sosial lainnya. Pelanggaran-pelanggaran ini menimbulkan konflik dan gangguan bagi orang lain serta bisa menimbulkan bentrok antar-kelompok. Mediator mengandung pengertian sebagai orang atau pihak yang menjadi penengah terhadap perselisihan. Sedangkan fasilitator adalah orang yang memberi atau menjadi fasilitas, orang yang menyediakan sesuatu. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai penengah perselisihan atau sebagai orang yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
            Metode problem solving merupakan cara yang diterapkan oleh para Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di desa atau kelurahan yang menjadi wilayah binaannya. Bhabinkamtibmas memposisikan diri sebagai mediator atau fasilitator. Hal ini bisa terlihat dari penawaran awal yang diberikan kepada para pihak yakni apakah ingin diproses sesuai ketentuan hukum atau diselesaikan secara musyawarah demi mencapai kesepakatan yang baik dan bermanfaat bagi semua pihak. Bhabinkamtibmas tidak memaksakan kehendak dan siap mengantarkan para korban atau pelapor untuk menuangkan laporan polisi di Polsek. Kemajuan teknologi dan tersedianya sarana komunikasi menjadikan masyarakat gampang berhubungan dengan Bhabinkamtibmas. Masyarakat tidak lagi harus melaporkan masalahnya ke kantor polisi atau menelepon kantor polisi, tetapi cukup dengan memberikan pesan sms atau menelepon Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas juga bersedia memfasilitasi perundingan dengan cara menggandeng perangkat RT dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak agar turut dalam perundingan penyelesaian masalah. Permasalahan-permasalahan sosial yang diselesaikan juga dibatasi pada kejahatan-kejahatan ringan yang masih bisa diperbaiki. Korban dan pelaku masih dalam lingkungan yang sama dan selalu berinteraksi satu sama lain. Masih dimungkinkan untuk memperbaiki ketegangan dan kerusakan yang ditimbulkan. Lain halnya dengan kasus-kasus meresahkan dan merupakan isu publik seperti penyalahgunaan narkoba, perampokan, atau pembunuhan yang memang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
            Dilema bagi para korban akan muncul manakala mereka kesulitan untuk membayar biaya pengobatan atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Pada satu sisi menginginkan agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan di sisi lain mengharapkan adanya bentuk perhatian dalam mengganti kerugian yang yang timbul. Apabila perkara maju belum tentu pihak pelaku bersedia untuk mengganti kerugian yang timbul. Sebaliknya apabila perkara tidak maju maka dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Suatu realita yang memang harus disikapi dengan serius dan bermanfaat bagi semua pihak mengingat pelaku dan korban nantinya juga akan tetap berinteraksi. Terutama bagi korban dan pelaku yang bertempat tinggal dalam satu lingkungan dan orang tua serta keluarga mereka berhubungan baik satu sama lain. Bhabinkamtibmaslah yang peka dan memahami akan kondisi ini yang terjadi di wilayah kerjanya.
            Status atau jabatan selaku Bhabinkamtibmas menjadikan personel untuk berperilaku sesuai dengan kapasitas yang diembannya. Perilaku atau tingkah laku sebagai pembina keamanan dan ketertiban mengharuskannya untuk senantiasa mampu membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur, dan seksama dalam rangka pencapaian tujuan serta memperoleh hasil yang maksimal. Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Perilaku ini diwujudkan tidak hanya dengan cara-cara yang formil saja, tetapi juga mencakup cara-cara yang tidak formil atau non formil. Sifat yang lebih terbuka, ekstrovert, dan selalu guyon mutlak diterapkan dalam menjalin komunikasi dengan massa. Persyaratan ini harus dimiliki oleh Bhabinkamtibmas yang setiap harinya bergaul dengan lingkungan masyarakat binaannya. Permintaan masyarakat juga beraneka ragam seperti minta bantu pengurusan ijin keramaian hajatan, menjadi koordinator pengamanan kegiatan, menjadi wali nikah, dan lainnya yang menunjukkan masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari Bhabinkamtibmas. Semua bisa dilakoni dengan baik dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang sangat berguna membentuk kemitraan.
            Berdasarkan praktik-praktik keadilan restoratif melalui metode problem solving, maka peran yang dilakoni oleh Bhabinkamtibmas adalah sebagai mediator atau fasilitator. Dalam proses ini korban kejahatan diberi kesempatan tatap muka dengan pelaku kejahatan dalam suasana yang aman dan dipersiapkan. Kejahatan yang telah terjadipun dibicarakan dimana pelaku didorong agar memikirkan dampak kejahatan yang diperbuatnya dan mau bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan. Pertemuan ini dibantu oleh seorang mediator. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah yang mencakup kejahatan-kejahatan ringan dan tidak perlu diajukan ke persidangan. Sebelum melaksanakan pertemuan, terlebih dahulu Bhabinkamtibmas menampung aspirasi dari korban yang memang tidak menginginkan perkaranya diproses secara legalitas. Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan tokoh masyarakat mempelajari kebiasaan pelaku dan melihat apakah peristiwa ini masih bisa diperbaiki. Apabila masih bisa diperbaiki maka para pihak dipertemukan dan dilanjutkan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pelaku bersedia meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia memperbaiki kerugian yang timbul apakah dalam bentuk memperbaiki atau mengganti obyek atau kondisi yang rusak. Kesepakatan yang dicapai dalam proses mufakat tersebut dalam bentuk pemberian ganti rugi dan pemulihan. Pemberian ganti rugi melalui sejumlah kompensasi dalam bentuk uang. Pemulihan dalam bentuk penggantian kerusakan atau normalisasi situasi. Yang belum terlihat adalah kesepakatan dalam bentuk program kerja sosial.

IV        PENUTUP
            Keadilan restoratif adalah proses dimana pihak-pihak berkepentingan memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadisuatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari. Corak keadilan restoratif yang melibatkan para pihak beserta komunitas telah diterapkan pada penyelesaian masalah-masalah sosial yang terjadi. Permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat merupakan kondisi atau situasi yang apabila tidak ditangani hingga tuntas akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas. Masalah-masalah sosial tersebut berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dalam suatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban atau gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut. Permasalahan-permasalahan sosial yang diselesaikan meliputi kasus pidana yang masuk ke dalam kategori kasus-kasus ringan, kasus-kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan, dan kasus-kasus yang berdampak meluas apabila tidak ditangani dengan segera. Penyelesaian masalah-masalah ini dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai yakni korban dan pelaku, petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil, perangkat RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mufakat ini berangkat dari keinginan korban yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Di sisi lain yakni dari diri si pelaku yang menyadari kesalahannya (adanya perasaan bersalah), bersedia meminta maaf, berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan, dan bersedia mengganti atau memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Akhir kesepakatan dituangkan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak serta diketahui oleh perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat atau tokoh pemuda atau tokoh agama. Nilai-nilai atau prinsip yang diterapkan oleh Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pembinaan Kamtibmas di wilayah hukumnya adalah meredakan ketegangan yang ada dan memperbaikinya secara bersama-sama. Meredakan ketegangan yang ada dan memperbaiki secara bersama-sama merupakan hakikat dari pendekatan keadilan restoratif. Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak hukum.Pertikaian antara para korban dan pelaku dalam skala ringan diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi mereka secara keseluruhan.

Oleh :
AKBP DediKusumaSiregar, SIK, MSi 
Editor : (inddtt)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »