Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Prianto mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku ilegal logging di areal kawasan HPH PT. Pesona Belantara Persada dengan titik koordinat s.01 derajat 40'03.6. E 104 derajat 04' 05.6. desa Betung kecamatan Kumpeh ilir kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya Patroli karhutlah yang dipimpin oleh Kabagops Polres Muaro Jambi Akp NOVRIZAL, S.Sos. MH. Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya titik api selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan PT. Pesona Belantara persada melalui kabag bina hutan dan didapat lokasi titik api dengan koordinat s.01 derajat 40'03.6. E 104 derajat 04' 05.6.
Namun setibanya dilokasi tersebut ditemukan hamparan potongan kayu yang berjumlah kurang lebih 100 potongan kayu dari berbagai jenis serta adanya oknum masyarakat yang tertangkap tangan dengan sengaja melakukan pembalakan liar dengan menggunakan mesin chainsaw.
"Pelaku pembalakan yang telah kami amankan berinisial A umur 22 tahun warga OKI Provinsi Sumatera Selatan ", Kata Kapolres.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 2 unit mesin chainsaw merk sthill, 2 buah parang, 2 unit alat ongkak, 1 buah drigen berisi bahan bakar minyak jenis bensin, 1 buah drigen berisi oli kotor, 1 buah tas berisi kunci2 mesin chainsaw dan 2 buah sampel potongan kayu yakni 1 sampel potongan kayu rengas dan 1 sampel potongan kayu meranti", sebut Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna dilakukan pengembangan dan proses hukum.(LAershi)