Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan sebelumnya telah terjadi Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan senjata api di rumah warga yang berinisial R di Dusun sungai Benteng Desa Monti Kec. Limun Kab.Sarolangun pada hari Jumat (4/3) sekira pukul 03:00 wib dini hari.
Waktu itu rumah korban telah dimasuki orang yang tidak dikenal, kemudian korban melihat dari celah-celah pintu dan melihat laki-laki sedang berjalan kemudian korban berteriak dan para pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya korban / pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Sarolangun. Dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP : B- 36 / III/2016/ Jambi /Res Sarolangun, Tgl 4 Maret 2016.
Pada hari Jumat siang (4/3) sekitar pukul 14:30 wib polres Sarolangun mendapat informasi di rumah Zainal Arifin yang beralamat di lingkungan pulau pinang Kel.Sarkam Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun di jadikan tempat tinggal pelaku Curas dengan menggunakan senpi.
Kemudian Tim Buser bersama anggota Polsek kota Sarolangun melakukan penggerebekan di rumah pelaku ZA dan ditemukan 6 orang laki-laki diduga tersangka tindak pidana curas yakni HW (46) warga legok Kota Jambi, Facebook (44) Warga OKU Sumsel, ZA (45) pemilik rumah, RR (25) warga Sumut, J (19) Warga Oku Sumsel dan S (47) warga Kasang Kota Jambi.
Barang Bukti yang ditemukan petugas yakni Dua pucuk senpi laras pendek jenis : senpi laras pendek jenis colt 38 cobra kaliber 38 mm dengan nomor seri di hilangkan serta 6 butir peluru, senpi laras pendek Jenis S & W cal 38 mm, dengan nomor seri yang dihilangkan serta 6 butir peluru, satu unit ranmor R4 jenis Avanza warna abu-abu tua.
Kemudian 6 tersangka tersebut diamankan ke Polres Sarolangun untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP yo 53 KUHP (LAErshi)