TribrataNewsJambi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung berhasil meringkus empat pelaku pencuri dua unit mesin speed boat di Jelutung, keempat pelaku tersebut Dd (34), Ag (40), H (28) dan Dp (30). Mereka adalah warga jalan Halmahera, Rt 16 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat pelaku ditangkap karena terekam CCTV di rumah korbannya di Kawasan Jelutung saat melakukan pencurian.
Kejadian ini berawal saat pelaku beraksi dirumah korbannya (14/1), dan berhasil mengambil 2 unit mesin speed boat korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (MM)