TribrataNewsJambi.com - Razia Cipta Kondisi Operasi Mantap Praja yang digelar Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap dan mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kedua tersangka A (20) dan RH (17) diamankan petugas ketika akan melakukan transaksi di pelabuhan Merbau, Kamis (14/1) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dari penggeledahan petugas terhadap kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket sedang narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirek dan karet dot, dua kotak rokok merek Araya, yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp20 ribu, satu unit ponsel merek Nokia warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru BH 5820 GS, empat bungkus plastik bening kosong dan satu bungks plastik bening panjang pembungkus keseluruhan sabu.
Kedua tersangka dikenakan pasal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 132 dan Pasal 112 jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kedua tersangka A (20) dan RH (17) diamankan petugas ketika akan melakukan transaksi di pelabuhan Merbau, Kamis (14/1) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dari penggeledahan petugas terhadap kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket sedang narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirek dan karet dot, dua kotak rokok merek Araya, yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp20 ribu, satu unit ponsel merek Nokia warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru BH 5820 GS, empat bungkus plastik bening kosong dan satu bungks plastik bening panjang pembungkus keseluruhan sabu.
Kedua tersangka dikenakan pasal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 132 dan Pasal 112 jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara




