Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Miliki Shabu, RTP Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebo

Penulis/Publish On Rabu, Januari 27, 2016

TribrataNewsJambi.Com - Rabu (27/1) sekitar pukul 15.00 wib Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil mengamankan RTP (31) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di jalan Lintas Tebo-Bungo Rt.02 Rw. 05 kel. Tebing tinggi kec. Tebo tengah kabupaten Tebo (depan rumah dinas Bupati Tebo).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah pelaku yang berada di depan rumah dinas Bupati Tebo sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut kemudian anggota opsnal satnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan selama 5 hari. Kemudian pd hari ini (27/1) dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirmh pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu digudang pakan ayam disebelah kamar pelaku dan penggeledahan ini disaksikan ketua Rt setempat. Ujarnya lagi.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,51 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah Pirek kaca, seperangkat alat hisap shabu, 1 buah plastik bekas sabu,
1 buah sendok plastik sabu,1 buah sendok kertas sabu, 1 buah kotak besi warna silver, 1 pucuk senjata Air soft gun merk Kwc, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 unit Hp Nokia N1280 warna abu2.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. (MM)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »