Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Edarkan Uang Palsu, Pasutri Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Minggu, Januari 24, 2016

TribrataNewsJambi.Com - Jum'at, (22/1) sekitar pukul 23.00 wib Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuat dan pengedar uang palsu (upal).

Kedua pasutri tersebut adalah RM (25) dan DKL (23), yang merupakan warga perumahan Kotabaru Indah Blok F46 Kecamatan Kotabaru Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan warga. Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Saat ditangkap, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar dan pecahan Rp20.000 satu lembar. Selain itu juga diamankan satu unit printer pixma warna putih, satu botol thiner merk Fujisol HD, satu kaleng screen printing fast dye 30, lima buah jarum suntik tinta printer dan dua buah setrika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. (MM)

back to top