Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Berkas Kepemilikan 36.071 Butir Pil Ekstasi P21, Pelaku Dilimpahkan Ke JPU.

Penulis/Publish On Rabu, Januari 13, 2016

Kapolda Jambi dan Kapolresta saat memperlihatkan barang bukti 36.071 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan

TribrataNewsJambi.Com - Rabu (13/1) Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi akan melimpahkan berkas kasus kepemilikan 36.071 butir pil ekstasi oleh Edo (28) warga Nusa Indah dan Usman (27) warga Simpang Rimbo.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, S.IK mengatakan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh JPU, hari ini (rabu) pelaku akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk barang bukti sudah dimusnahkan di kantor Walikota beberapa bulan yang lalu, ujarnya.

"Puluhan ribu butir pil ekstasi yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai 10 Miliyar. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup". Ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya kedua tersangka tertangkap pada hari rabu (16/9/15) lalu dengan barang bukti sebanyak 36.071 butir pil ekstasi yang disimpan disebuah rumah kosong di Jalan Kopral Lima, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. (MM)




back to top