![]() |
Kapolda Jambi dan Kapolresta saat memperlihatkan barang bukti 36.071 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan |
TribrataNewsJambi.Com - Rabu (13/1) Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi akan melimpahkan berkas kasus kepemilikan 36.071 butir pil ekstasi oleh Edo (28) warga Nusa Indah dan Usman (27) warga Simpang Rimbo.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, S.IK mengatakan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh JPU, hari ini (rabu) pelaku akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk barang bukti sudah dimusnahkan di kantor Walikota beberapa bulan yang lalu, ujarnya.
"Puluhan ribu butir pil ekstasi yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai 10 Miliyar. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup". Ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya kedua tersangka tertangkap pada hari rabu (16/9/15) lalu dengan barang bukti sebanyak 36.071 butir pil ekstasi yang disimpan disebuah rumah kosong di Jalan Kopral Lima, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. (MM)