![]() |
ilustrasi |
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan terlapor atas nama A. Karim (50) yang bekerja sebagai pegawai KPLP
Pelabuhan Talang Duku Jambi telah dilaporkan oleh Haidir Siagian (53) warga
Kota Tanjung Balai, Sumut dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya pelapor Haidir Siagian menceritakan
bahwa pada tanggal 22/11/2015 pelapor membeli 1 (satu) unit kapal motor dari saudara
Datuk Antasa yang mana pada saat itu kapal dalam keadaan rusak dan masih dalam
perbaikan di dok kapal saudara M.Nur, namun setelah selesai di perbaiki
kemudian pada tanggal 05/12/2015 kapal akan berlayar dengan cara di gandeng
untuk di bawa ke tungkal.
Setelah perjalanan sekitar 4 jam tiba-tiba terlapor
mengejar kapal dan menghentikan perjalanan dan meminta kepada pelapor untuk
memutar haluan dan kembali ke Pelabuhan Talang Duku Jambi dengan alasan bahwa
pemilik kapal yang dijual kepada pelapor masih ada sangkut paut hutang dengan
terlapor dan belum di selesaikan, pada saat pelapor menanyakan jumlah hutangnya
terlapor menjawab jumlahnya sebesar Rp.7.500.000,-, namun sekira 2 jam kemudian
saat dalam perjalanan kembali ke pelabuhan terlapor menyampaikan hutangnya
berubah menjadi Rp. 12.500.000,- setelah itu pelapor menyampaikan bahwa pelapor
yang akan melunasi hutang tersebut, kemudian terlapor setuju dan meminta
dokumen kepada saudara Kazi dengan alasan akan membuatkan surat izin berlayar
untuk kapal tersebut namun setibanya di pelabuhan hingga 2 hari kemudian surat
tersebut tidak kunjung di buat dan kapal tidak boleh di bawa.
Selanjutnya pelapor pulang ke medan kemudian terlapor
menghubungi pelapor dan meminta pelapor mengirimkan uang sejumlah Rp. 38.000.000,-,
namun setelah uang dikirim pelapor pada tanggal 08/12/2015 hingga di laporkan
kapal pelapor masih di tahan oleh terlapor beserta dokumen asli tanpa ada Berita
Acara Penahanan dan penyitaan. (LA.ERSHI)