Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gelapkan Kapal, Pegawai KPLP Pelabuhan Talang Duku Jambi Dilaporkan Ke Polisi

Penulis/Publish On Rabu, Januari 13, 2016



ilustrasi
TribrataNewsJambi.com - Seorang Pegawai KPLP Pelabuhan Talang Duku Jambi dilaporkan oleh warga Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan tindak pidana penggelapan. Dalam laporan yang diterima Polda Jambi Pegawai KPLP tersebut melakukan penggelapan sebuah kapal yang sudah dibeli oleh warga Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan terlapor atas nama  A. Karim (50) yang bekerja sebagai pegawai KPLP Pelabuhan Talang Duku Jambi telah dilaporkan oleh Haidir Siagian (53) warga Kota Tanjung Balai, Sumut dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya pelapor Haidir Siagian menceritakan bahwa pada tanggal 22/11/2015 pelapor membeli 1 (satu) unit kapal motor dari saudara Datuk Antasa yang mana pada saat itu kapal dalam keadaan rusak dan masih dalam perbaikan di dok kapal saudara M.Nur, namun setelah selesai di perbaiki kemudian pada tanggal 05/12/2015 kapal akan berlayar dengan cara di gandeng untuk di bawa ke tungkal.
Setelah perjalanan sekitar 4 jam tiba-tiba terlapor mengejar kapal dan menghentikan perjalanan dan meminta kepada pelapor untuk memutar haluan dan kembali ke Pelabuhan Talang Duku Jambi dengan alasan bahwa pemilik kapal yang dijual kepada pelapor masih ada sangkut paut hutang dengan terlapor dan belum di selesaikan, pada saat pelapor menanyakan jumlah hutangnya terlapor menjawab jumlahnya sebesar Rp.7.500.000,-, namun sekira 2 jam kemudian saat dalam perjalanan kembali ke pelabuhan terlapor menyampaikan hutangnya berubah menjadi Rp. 12.500.000,- setelah itu pelapor menyampaikan bahwa pelapor yang akan melunasi hutang tersebut, kemudian terlapor setuju dan meminta dokumen kepada saudara Kazi dengan alasan akan membuatkan surat izin berlayar untuk kapal tersebut namun setibanya di pelabuhan hingga 2 hari kemudian surat tersebut tidak kunjung di buat dan kapal tidak boleh di bawa.
Selanjutnya pelapor pulang ke medan kemudian terlapor menghubungi pelapor dan meminta pelapor mengirimkan uang sejumlah Rp. 38.000.000,-, namun setelah uang dikirim pelapor pada tanggal 08/12/2015 hingga di laporkan kapal pelapor masih di tahan oleh terlapor beserta dokumen asli tanpa ada Berita Acara Penahanan dan penyitaan. (LA.ERSHI)

back to top