tribratanewsjambi.com - Pada hari jumat tanggal 22 januari 2016 dlm rangka cipta kondisi oleh team sub satgas 3 opsnal Sat Narkoba Polresta Jambi, tlh melakukan ungkap kss TP Narkoba (diduga jns Shabu2,ekstasi,ganja)
Adapun tsk yang diamankan AP, 38 thn, islam, dan AR, 46thn, di Distro starzon lrg.h.juanda kel.simp 3 sipin kec. Kotabaru, Barang Bukti yang ikut diamankan:
- 1 Paket sedang shabu-shabu
(berat total ... gram)
- 12 butir extacy
- 1 paket ganja
-1 unit hp nokia 1208
Disita dr AR
- 3 paket sedang shabu
- 2 bungkus plastik klip ukuran besar
- 3 bungkus plastik klip ukuran sedang
- 2 bungkus plastik klip ukuran kcil
-1 unit timbangan digital
-1 buah sendok plastik
-1 unit hp samsung
Disita dari amril
KRONOLOGIS KEJADIAN :
berawal dari anggota opsnal resnarkoba melakukan penyamaran pd hari jumat tanggl 22 januari 2016 sekira pukul 19.30 wib dengan memesan kpd tsk aditya kemudian tsk aditya janjian bertemu dgn anggota di tkp,pada saat di tkp anggota opsnal langsung melakukan penangkpan dan penggeledahan dibadan tsk namun tak menemukan apa2,kemudian tsk aditya mengakui ada menyimpan shabu,extacy dan ganja di distrostarzon jl.ir h juanda kel.simp 3 sipin kec.kota baru,kemudian tsk adtya mengakui mendapatkan barang bukti tsb dari tsk amril sehingga anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhdp tsk amril dan tsk amril menyimpan 3 paket sedang shabu,1 unit timbangan digital,1 buah sendok plastik,3 bungkus plastik klip ukuran sedang,2 bungkus plastik klip ukuran besar, dan Selanjut ke kedua pelaku dibawa dan diamankan ke polresta jbi(inddtt)