Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Unit Binmas Polsek Rimbo Ilir berikan Imbauan Larangan memiliki Senjata Api Rakitan

Penulis/Publish On Selasa, Februari 28, 2017



Tribratanewsjambi.club - Polres Tebo, Sudah menjadi kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk selalu memberikan himbauan kepada warganya, terutama yang bersifat larangan memiliki senjata api rakitan baik itu kecepek dan atau sejenis gobok, (27/02).

Menereima perintah langsung dari Kapolsek Rimbo Ilir, Bhabinkamtibmas Desa Sepakat Bersatu Bripka Son Hadji serta Kanit Binmas Bripka Arifin Sugianto menyambangi Bpk. Jamain. Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan akan kepemikikan senjata api rakitan dan atau sejenisnya, baik itu kecepek juga gobok. Karena hal itu sudah diatur didalam perundang-undangan.

Selain itu Kanit Binmas Polsek Rimbo Ilir dalam himbauannya, juga mengingatkan kembali, bahwa Bpk. Jamain harus mengerti dan juga menginformasikan jika ada warga desa nya yang memiliki dan menyimpannya, karena sudah jelas itu termasuk pidana dan akan di proses jika tidak menyerahkan kepada pihak Kepolisian imbuh Bripka Arifin Sugianto dtt.

"Sementara Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Kristian Susanto, juga menyatakan telah menghimbau personil Unit Binmas Polsek Rimbo Ilir untuk imbau tentang larangan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan dan atau sejenis gobok dan kecepek", pungkas Iptu Kristian Susanto. (Hotler/Ds)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »