Tribratanewsjambi.club - Polres Tebo, Sudah menjadi kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk selalu memberikan himbauan kepada warganya, terutama yang bersifat larangan memiliki senjata api rakitan baik itu kecepek dan atau sejenis gobok, (27/02).
Menereima perintah langsung dari Kapolsek Rimbo Ilir, Bhabinkamtibmas Desa Sepakat Bersatu Bripka Son Hadji serta Kanit Binmas Bripka Arifin Sugianto menyambangi Bpk. Jamain. Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan akan kepemikikan senjata api rakitan dan atau sejenisnya, baik itu kecepek juga gobok. Karena hal itu sudah diatur didalam perundang-undangan.
Selain itu Kanit Binmas Polsek Rimbo Ilir dalam himbauannya, juga mengingatkan kembali, bahwa Bpk. Jamain harus mengerti dan juga menginformasikan jika ada warga desa nya yang memiliki dan menyimpannya, karena sudah jelas itu termasuk pidana dan akan di proses jika tidak menyerahkan kepada pihak Kepolisian imbuh Bripka Arifin Sugianto dtt.
"Sementara Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Kristian Susanto, juga menyatakan telah menghimbau personil Unit Binmas Polsek Rimbo Ilir untuk imbau tentang larangan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan dan atau sejenis gobok dan kecepek", pungkas Iptu Kristian Susanto. (Hotler/Ds)