Tribratanewsjambi.com – Senin (13/02) Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani.M.Si., adakan Press Riliase kasus Pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg.
Seorang pedagang buah di Kota Jambi bernama Pilipus Tarigan (53), sekira pukul 14.00 WIB, Minggu (12/2), ditanggap anggota Subdit IV Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Ia ditangkap karena melakukan tidak pidana pengoplosan terhadap gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Kapolda Jambi, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Kapolda Jambi, mengatakan, tersangka ditangkap tangan saat memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg," ujar Kapolda Jambi kepada wartawan, Senin (13/2).
"Tersangka menyamarkan aktivitasnya di ruko penjualan buah," sambung Kapolda Jambi.
Lebih lanjut Kapolda Jambi, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
"Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya 6 bulan kurungan sertaa denda Rp 500 ribu," pungkas Kapolda Jambi. (*)