Tribratanewsjambi.com
– Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat
memimpin pelaksanaan Apel mingguan personel Polres Bungo dan Polsek jajaran,
sampaikan teknis Peraturan Kepolisian Nomor 01 tahun 2009 tentang penggunaan
kekuatan dalam tindakan Kepolisian, Senin (13/02/2017).
Dijelaskan, penyampaian teknis peraturan,
dalam upaya membentuk sosok personel yang humanis, berwibawa dan profesional
dalam penyelesaian permasalahan baik dalam bentuk pengamanan unjuk rasa maupun
penindakan pelanggaran terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Penanganan permasalahan bisa kita selesaikan
secara musyawarah mufakat bersama para perangkat Dusun terkait permasalahan
sosial yang terjadi di wilayah Dusun binaan para Bhabinkamtibmas, jika terjadi
permasalahan yang bersifat urgensi berdasarkan skala jumlah massa, pedomani
petunjuk teknis peraturan standar operasional terhadap penggunaan kekuatan
dalam tindakan Kepolisian”, ujar AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat
memberikan pengarahan kepada personel.
Diakhir pengarahannya, AKBP Asep Amar Permana,
S.IK, MM mengingatkan kepada seluruh personel jajaran untuk senantiasa
meningkatkan kualitas keimanan menurut ajaran agamanya masing-masing, agar
memberikan efektifitas yang positif dari impelementasi syariat dalam bertindak
di lingkungan keluarga serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian.



