
himbauan tertulis, ditujukan kepada warga
masyarakat yang apabila memiliki dan menyimpan senjata api, untuk diserahkan
kepada pihak Kepolisian melalui Datuk Rio Dusun setempat, agar tidak disalahgunakan
dan dapat mengancam gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dikesempatan tersebut, Brigadir Ibron
Hediyanto menjelaskan kepada warganya masyarakat di Dusun binaanya, apabila
senjata api diserahkan pemilik tidak dikenakan saksi hukuman berlaku atas kesadaran
dan inisiatif sendiri. Namun jika dalam batas tenggang waktu yang telah
ditentukan tidak menyerahkan pihak Kepolisian akan melakukan razia terhadap adanya
indikasi kepemilikan dari informasi masyarakat, pemilik akan dikenakan sanksi sesuai
hukuman yang berlaku dalam proses penyidikan.
“Benar, para
Bhabinkamtibmas telah komunikasikan kepada setiap warga masyarakat di
Dusun binaanya, berkaitan dengan himbauan tertulis Bapak Kapolres Bungo, dalam
menertibkan warga masyarakat dari indikasi kepemilikan senjata api ilegal“,
ujar Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Adang Dahyar.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan “Kita lakukan upaya pre-emtif,
dalam menertibkan warga masyarakat jika memiliki senjata api untuk diserahkan secara
sukarela kepada pihak Kepolisian sebelum kita lakukan tindakan tegas, kita
berdayakan para Bhabinkamtibmas dalam mendeskripsikan tujuan fungsional
Kepolisian terhadap pengantisipasian terjadinya penyalahgunaan senjata api yang
dapat menjadi ancaman gangguan kriminalitas di kewilayahan hukum Polsek jajaran”.