Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo Sosialisasikan Himbauan Tertulis, Larangan Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Penulis/Publish On Kamis, Februari 09, 2017



Tribratanewsjambi.com – Brigadir Ibron Hediyanto sampaikan himbauan tertulis Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM kepada warga Dusun binaanya, terkait penyerahan Senjata Api (Senpi) yang tidak memiliki Izin secara sukarela, Kamis (09/01/2017).
himbauan tertulis, ditujukan kepada warga masyarakat yang apabila memiliki dan menyimpan senjata api, untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian melalui Datuk Rio Dusun setempat, agar tidak disalahgunakan dan dapat mengancam gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dikesempatan tersebut, Brigadir Ibron Hediyanto menjelaskan kepada warganya masyarakat di Dusun binaanya, apabila senjata api diserahkan pemilik tidak dikenakan saksi hukuman berlaku atas kesadaran dan inisiatif sendiri. Namun jika dalam batas tenggang waktu yang telah ditentukan tidak menyerahkan pihak Kepolisian akan melakukan razia terhadap adanya indikasi kepemilikan dari informasi masyarakat, pemilik akan dikenakan sanksi sesuai hukuman yang berlaku dalam proses penyidikan.
“Benar, para  Bhabinkamtibmas telah komunikasikan kepada setiap warga masyarakat di Dusun binaanya, berkaitan dengan himbauan tertulis Bapak Kapolres Bungo, dalam menertibkan warga masyarakat dari indikasi kepemilikan senjata api ilegal“, ujar Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Adang Dahyar.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi, mengatakan “Kita lakukan upaya pre-emtif, dalam menertibkan warga masyarakat jika memiliki senjata api untuk diserahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian sebelum kita lakukan tindakan tegas, kita berdayakan para Bhabinkamtibmas dalam mendeskripsikan tujuan fungsional Kepolisian terhadap pengantisipasian terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dapat menjadi ancaman gangguan kriminalitas di kewilayahan hukum Polsek jajaran”.

back to top