Tribratanewsjambi.com – Kepala Bagian
Operasional Polres Bungo Kompol Hairul Amri lakukan pemusnahan barang
bukti Narkotika, Selasa (07/02/2017) di
Kantor Kejaksanaan Negeri Muara Bungo.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dipimpin
oleh Bupati Kab. Bungo H. Mashuri, SP, ME, Wakil Bupati Kab. Bungo H. Syafrudin
Dwi Apriyanto,S.Pdi, Ketua Kejaksaan Negeri Muara Bungo Sugiyanta, SH, MH,
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH, Dandim
0416 Bute Letkol Inf. Edi Budiman, SP dan Kompol Hairul Amri .
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan,
Narkotika Jenis Sabu sebanyak 19
(sembilan belas) bungkus seberat 53,59 Gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh)
Paket seberat 910,65 gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1 (satu)
butir seberat 0,03 gram.
Sejumlah barang bukti Nartkotika Jenis Sabu
dan Pil Ekstasi dimusnahkan dengan dilarutkan kedalam air yang sudah di
campurkan dengan deterjen, sedangkan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan
cara dibakar ke dalam drum dengan posisi tertutup.
“Telah kita lakukan pesmunahan, hasil
tangkapan Satres Narkoba Polres Bungo selama 3 (tiga) bulan terakhir oleh pihak
kejaksanaan Negeri Muara Bungo, ini merupakan bentuk konsistensi kita dalam
memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Bungo”, ujar Kompol Hairul Amri.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi mengatakan, “Sejumlah barang bukti telah
dilakukan pemusnahan di Kantor Kejaksanaan Negeri Muara Bungo, guna mewujudkan
wilayah hukum Polres Bungo bebas Narkotika, dalam waktu dekat akan kita lakukan
penetralisiran di wilayah yang menjadi informasi terhadap indikasi adanya
penyebaran Narkotika dengan tindakan eksplisit”