Hal ini di ditunjukan Kanit Binmas dengan memberikan pembinaan mental dan penyuluhan kepada scurity PT Tepil dimana selaku perpanjangan tangan Polri harus selalu berkoordinasi dan input info. Dalam hal ini Kanit Binmas juga menyampaikan mengenai penekanan Bapak Kapolda mengenai Senpi tanpa izin / Senpi rakitan.
"apaila ada masyarakat atau orang yang tidak dikenal memiliki dan menguasai Senpi Rakitan agar segera di beritahukan untuk diserahkan kepada Pihak Kepolisian dan tidak dikenakan sanksi pidana. Namun jika masyarakat tersebut memiliki dan menguasai Senpi rakitan tapi tidak menyerahkan senpi rakitan tersebut makan di kemudian hari dapat di kenai sanksi pidana", Ujar Kanit Binmas.
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Haryanto melalui Kanit Binmas membenarkan adanya kegiatan tersebut. "kami berharap dengan hal ini dapat memberikan pemahaman masyarakat selain senjata api rakitan tersebut berbahaya bagi penggunanya sendiri juga berbahaya bagi orang lain", Ujar Aiptu Agus Susanto. (Ds)




