Tribratanewsjambi.com
– senin tanggal 23 Jan 2017, sekira pukul 09.00 wib di Aula Kantor Camat Tebo Tengah telah dilaksanakan Penyuluhan Bidang Lalu Lintas dan Sosialisasikan E-Tilang oleh Satlantas Polres Tebo.
Dalam giat tersebut turut dihadiri oleh Camat Tebo Tengah Sholeh, S.ST, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Haryanto, Kaur Lantas Polres Tebo Ipda Winarno, SH, Danramil Tebo Tengah ( diwakili oleh Pelda Dian Utomo ), Lurah / Kades / Ketua BPD Sekec. Tebo Tengah beserta perangkat desa ± 60 orang.
Inti dari Penyuluhan Bidang Lalu Lintas Satlantas Polres Tebo tersebut yaitu :
- Mensosialisasikan tentang pentingnya etika dalam berkendara baik R-2 ataupun R-4, hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu - lintas.
- Mengenalkan kepada masyarakat khususnya wilkum kec.tebo tengah bahwa satlantas polres tebo membentuk kawasan tertib lalu - lintas yaitu dari simpang PDAM Tebo sampai dengan simpang MAN 2 Tebo.
- Mensosialisasikan E-Tilang, yaitu kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu - lintas yang terkena tilang oleh Polri, masyarakat cukup dengan membayar tilang ke BANK BRI / ATM dengan menunjukkan notifikasi / memasukkan notifikasi yang di tuliskan pada tilang lembar biru yang diberikan oleh polri kepada pelanggar lalu - lintas.
Penyuluhan Bidang Lalu Lintas dan Sosialisasikan E-Tilang oleh Satlantas Polres Tebo tersebut selesai pukul 10.30 wib.
(Joko Humas Polda Jambi)