Kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty, dibuka
langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM
dan memberikan persepsi kepada personel untuk mentauladani beberapa hal yang
menjadi aturan perpajakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Saat kegiatan berlangsung, petugas KPPN berikan
rekomendasi ketentuan yang dilakukan oleh seorang wajib pajak, untuk melaporkan
harta dan aset yang dimilikinya, guna
memberikan verifikasi harta dan aset yang dimiliki secara formal kepada lembaga
perpajakan dan hal ini tidak dikenakan saksi bagi wajib pajak yang belum
memperbaiki laporan harta dan aset yang dimiliki.
Adanya verifikasi aset dan harta secara
formal, akan memberikan akurasi kepemilikan pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
terhadap wajib pajak. Dikarenakan hal ini memberikan referensi, saat dilakukannya
klarifikasi kepemilikan nilai harta dan jumlah aset yang dimiliki oleh wajib
pajak dikemudian hari.
Diakhir kegiatan, personel turut berikan
beberapa pertanyaan yang menjadi orientasi prosedural Tax amnesty, guna
meneruskan pemahaman positif tersebut kepada warga masyarakat yang berada di
kewilayahan Polsek jajaran.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana,S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “Kegiatan Sosialisasi ini
merupakan komitmen tingkatkan kepedulian personel dalam mendukung penyelengaraan perpajakan di mulai dari
internal Kepolisian di Polres Bungo terhadap teknis tax amnesty secara komprehensif pada peraturan perpajakan, hal
ini akan kita tindaklanjuti untuk diteruskan oleh para Bhabinkamtibmas di
kewilayahan Polsek jajaran”.