
Masih
ditemukannya modifikasi kendaraan sepeda motor, personel Sat Lantas melakukan
upaya pembinaan dalam bentuk tindakan dan saksi bukti pelanggaran.
Modifikasi
dimaksud, adanya perubahan standar pada kenalpot kendaraan yang menimbulkan
suara keras dan berising, sehingga dapat menggangu konsentrasi para pengendara di
jalan raya serta masyarakat yang sedang melakukan aktifitas keagamaan.
“Pengendara
yang masih membandel, knalpot modifikasi kita lakukan penyitaan dan kita wajibkan
untuk menggantikan dengan knalpot standar, jenis pelanggaran modifikasi
kendaraan di dominasi oleh para pengendara remaja dan dalam hal ini kita
lakukan pembinaan langsung mengenai ketentuan dan peraturan lalu lintas yang
menjadi pedoman terhadap penindakan personel kita dilapangan”, tegas Kasat
Lantas Polres Bungo AKP Roslinda, S.Pd.
Kepala
Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi,
mengatakan “Adanya informasi keluhan masyarakat, mengenai suara berising dari knalpot
modifikasi, personel Sat Lantas lakukan pemberdayaan konsep ketertiban berlalu
lintas kepada para remaja saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang
masih kita temukan dilapangan”.