Tribratanewsjambi.com - Senin (5/12) Tindakan Curas sangat lah menjadi perhatian khusus oleh Pihak Kepolisian terutama Polres Tebo yang selalu merespond cepat tindakan tersebut. Berdasarkan LP/B-23/XII/2016 / sektor Rimbo Bujang pada tanggal 12 Mei 2016, pada hari Minggu 4 Desember 2016 sekitar jam 23.00 Wib Sat Reskrim Polres Tebp telah melakukan penangkapan terhadap TSK dengan inisial WS (38) warga Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo yang merupakan residivis Curas.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau juga menjelas kan kronologis penangkapan tersebut. "Iya benar kami telah mengamankan TSK an.WS. dimana berawal dari informasi warga bahwa TSK WS menitipkan dan kemudian menjual 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa surat dan surat kendaraaan ke orang PTPN. Maka Pers Malulak mengkroscek terhadap Laporan Polisi di Polsek Rimbo Bujang dan benar ada TP Curat tersebut, selanjutnya Pers Buser melakukan penyelidikan terhadap orang yang di titipkan sepeda motor tersebut dengan inisial AJ. Dari hasil penyelidikan tersebut terhadap sdr AJ dan istrinya bahwa benar SPM tersebut dititipkan oleh TSK WS dan selanjutnya di jual oleh AJ atas perintah tsk WS kepada sdr Adam. Dan hasil intograsi dari sdr AJ bhwa TSK WS mengambil SPM tersebut dari rumah temanya yang berada di Desa Tegal Arum. Karena keterangan Korban/pelapor dan saksi-saksi serta petunjuk telah sesuai, makan selanjutnya team Gabungan Buser Sat Reskrim Polres Tebo dengan Unit Reskrim Rimbo Bujang melakukan penangkapan terhadap pelaku AJ pada hari minggu tanggal 4 Desember 2016 pada pukul 23.30 Wib," jelas Kasat Reskrim Polres Tebo. Dari hasil penangkapan tersebut diaman kan 2 barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia type 1202 warna hitam milik TSK WS dan 1 unit hp merek Mito warna hitam milik TSK AJ selaku penadah dalam kasus ini.
Kemudian TSK WS dan AJ yang di duga sebagai penadah di bawa beserta barang bukti ke Polres Tebo Guna proses lebih lanjut.(Ds)
(Joko Humas Polda Jambi)




