Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satresnarkoba Polres Merangin amankan 2 pemuda pelaku penyalah gunaan narkoba

Penulis/Publish On Minggu, Desember 04, 2016

Sat Reserse Narkoba Polres Merangin amankan 2 org pelaku tindak pidana narkoba, DODI AFRIANTO Alias DODI Bin BUJANG PURWANTO, (22 th), Swasta, Alamat Lingkungan Pulau kemang Rt. 01 Rw. 01 Kel. Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, YENGKI HANDA PUTRA Alias YENGKI Bin M. HATIB, 30 th, Swasta, Alamat Lingkungan Pulau kemang Rt. 01 Rw. 01 Kel. Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Diamankan team opsnal Satresnarkoba Polres Merangin, Sabtu (03/12/2016) sekira pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu bruto seberat 0,19 gr. dan Barang Bukti lainnya : 1 (satu) unit hp merek ALDO warna hitam, 1 (satu) unit ranmor R 2 merek Yamaha Jupiter warna hitam, dan uang berjumlah Rp 1.000.000

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin IPTU Sobri saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian  dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa dilingkungan talangkawo ada penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut, unit opsnal Resnarkoba lakukan upaya lidik, Setelah dilaksanakan upaya lidik maka upaya tersebut berhasil dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yg mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, selanjutnya dilakukan geledah hingga ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dibawah sepeda motor yang sebelumnya dibuang oleh pelaku. selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

"Iptu Sobri menuturkan bahwa Pelaku dan barang bukti pada saat ini berada di rutan polres merangin dan masih di lakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,  dan pelaku di kenakan Gar Pasal 114 (1), 112 (1) UU Ri No. 35 thn 2009 ttg narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkasnya.(Sn)

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »